“Walau pun pergantian undang – undang dilakukan setahun sekali atau sebulan sekali, namun tidak diiringi dengan perubahan sikap dan tindakan – tindakan penegak hukum secara murni dan konsekuen, upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan akan sulit diperoleh”.
HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GAGHANA.
Pilarmanado.com, MANADO – Hanafi Saleh, S.H., kuasa hukum pemohon pra peradilan (Praper) Kartini Ghagana, mengkritik sikap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menyusul dua kali absennya mereka sebagai termohon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tak hanya itu, tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, juga menyatakan menolak surat kuasa yang diserahkan termohon, saat berlangsungnya sidang yang digelar di ruang Prof. Soebekti, S.H., Kamis, 07 Mei 2026.

Hanafi mengatakan, pernyataan yang disampaikannya itu mengacu pada Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025, UU Pidana baru serta lebih spesifik dalam Pasal 163 huruf d.
“Pasal ini tidak ada pengecualiannya. Dalam konteks pra peradilan, termohon tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali, maka dianggap oleh undang – undang atau oleh hukum, termohon telah melepaskan haknya,” tandas Hanafi, didampingi kuasa hukum lainnya, Renaldi Muhamad, S.H., dan Muhamad Faisal Tambi, S.H.
Menurut Hanafi, pernyataan yang disampaikan telah sesuai dengan fakta persidangan, sehingga tidak alasan bagi termohon untuk melakukan bantahan atau mengoreksinya.
“Belakangan diketahui, ternyata surat kuasa baru didaftarkan pada hari ini (Kamis, 07 Mei 2026 – red). Anehnya lagi, ternyata limit waktunya telah berakhir pada Rabu, 06 Mei 2026, untuk panggilan kedua,” ujar Hanafi.
Hadirkan Dua Saksi
Menyinggung langkah hukum selanjutnya, Hanafi menegaskan, pihaknya akan menghadirkan satu saksi fakta dan satu saksi ahli. Sebelumnya lanjut Hanafi, pihaknya telah mengusulkan menghadirkan saksi lebih dari dua orang saksi, namun karena pertimbangan hakim, niat tersebut dibatalkan.

Sedangkan menyangkut pembuktian yang telah diserahkan ke hakim, menurut Hanafi diantaranya, putusan perdata atas objek sengketa dari pengadilan tingkat pertama (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Selain itu ada juga bukti lainnya seperti eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa bukti lainnya,” imbuh Hanafi.
Hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., akhirnya menunda persidangan dan melanjutkannya pada Jumat, 08 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Penulis: Christiaan N.G.

