Pilarmanado.com, MANADO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memastikan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Komitmen tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga marwahnya terhadap setiap pelanggaran, termasuk mengedepankan integritas birokrasi dan kedisiplinan, berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur (PKA) BKD Sulut, T Tumiwa, menyikapi laporan dugaan perselingkuhan oknum ASN yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Mata (RSM) Sulut, berinisial VK alias Vi.
Menurut Tumiwa, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara memanggil serta mengambil keterangan kepada yang bersangkutan. Hanya saja kata Tumiwa, pihaknya (BKD – red) belum dapat memberikan sanksi, karena harus mengonsultasikan kejadian serta hasil pemeriksaan, kepada pimpinan (atasan berwenang – red) secara berjenjang.
“Untuk tahapannya, BKD akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat di atasnya. Jika memang dinilai ada pelanggaran dan benar – benar terjadi dengan disertai bukti dan memenuhi unsur, sangat memungkinkan pelakunya ditindak tegas,” ujar Tumiwa, Senin, 04 Mei 2026.
Menyinggung lamanya hasil pemeriksaan serta sanksi, Tumiwa mengakui menyita waktu relatif lama, seiring banyaknya penanganan pelanggaran ANS yang melibatkan BKD.
“Untuk hasilnya, kami memperkirakan sekitar tiga minggu,” kata Tumiwa.
Gubernur Perintahkan Tindak Tegas ASN Nakal
Disebutkan Tumiwa, ketegasan pemerintah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sudah merupakan komitmen dan tidak dapat ditawarlagi.
“Pak Gubernur (Yulius Selvanus Komaling – red) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) telah memerintahkan BKD dan instansi terkait lainnya, untuk bersikap dan bertindak tegas kepada ASN yang melanggar aturan,” tandas Tumiwa,

Dasar itulah kata dia, tidak ada alasan baik instansinya untuk berkompromi dengan pelanggaran – pelanggaran yang melibatkakan ANS secara nyata telah mencemarkan nama baik institusi pemerintah.
Apalagi tambah dia, jika pelanggaran tersebut secara spesifik terakomodir dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 adalah perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Aturan itu imbuh Tumiwa, mewajibkan PNS mendapat izin atasan untuk beristri lebih dari satu atau bercerai, serta mengatur sanksi berat hingga pemberhentian jika melanggar ketentuan tersebut.
Sementara Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Medik dan Keperawatan UPTD RSM Sulut, Joike James Lumataw, S.Kep, mengatakan, sesuai peraturan kepegawaian, pihaknya telah melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kewajiban lainnya.
“Pihak rumah sakit telah menyerahkan hasil pemeriksaan ke BKD. Vivi juga telah dipanggil dan diperiksa oleh BKD, dan saya juga ikut mendampinginya. Selanjutnya, kami, tinggal menunggu hasilnya,” ujar Joike, yang dihubungi Pilarmanado.com, melalui ponselnya, Selasa, 05 Mei 2026.
Pelakor (Masih) Diizinkan Bekerja
Menyentil apakah Vi telah dinonaktifkan dari pekerjaannya, Joike mengatakan, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk melakukan tugas profesinya secara normal.
“Kami telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BKD. Karena pekerjaannya berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat, dia dibolehkan bekerja seperti biasa,” katanya, sembari menambahkan kalau aturan kepegawaiannya sementara berproses.
Ditemui terpisah, kuasa hukum keluarga selingkuhan pelakor, Samuel Tatawi, SH., menyampaikan terima kasih kepada BKD dan manajemen UPTD RS Mata Sulut, yang serius menindaklanjuti laporan kliennya.
Samuel berharap, hasil pemeriksaan terhadap pelakor dan pelapor (jika diperlukan – red), dapat secepatnya rampung. Namun begitu dia mengingatakan institusi yang menangani masalah tersebut, dapat bersikap adil serta transparan.
“Saya dan klien juga telah melaporkan kejadian pidananya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Daerah. Semuanya kami lakukan bukan semata – mata pidanya, tapi juga unsur psikologinya dan trauma yang dialami anak selingkuhan pelakor dan hingga sekarang belum hilang,” tandas Samuel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara terduga pelakor Vi dengan YEN alias Yudi, tak sekadar rumor belaka. Terbongkarnya hubungan tersebut menyusul pengakuan Yudi, di mana keduanya kerap melakukan perzinahan di beberapa tempat, termasuk di Rumah Sakit Mata (RSM) Sulawesi Utara (Sulut), tempat kerja terduga pelakor.
Pengakuan polos itu disampaikan Yudi karena merasa bersalah dengan sikap dan tindakannya terhadap istri dan kedua anaknya. Menurut Yudi, pengakuan yang sama juga telah disampaikannya kepada penyidik, saat dirinya menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget, akhir Maret 2026.
“Kami berdua melakukan zinah berkali – kali di Rumah Sakit Mata, tepatnya di ruang istirahat dokter di lantai dua dan lantai satu, tepatnya di ruang istirahat di belakang Unit Gawat Darurat (UGD),” ujar Yudi kepada Pilarmanado.com, Senin, 06 April 2026.
Selain itu, Yudi juga mengaku hubungan tersebut juga kerap dilakukan di beberapa tempat, seperti hotel, di rumah terduga pelakor dan rumah orang tua pelakor. Dia juga menyebutkan kalau hubungan asmaranya dengan pelakor telah berjalan sekira enam tahun. Penulis: Christiaan N.G.

