Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    6 Mei 2026

    Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

    2 Mei 2026

    Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      By Indra6 Mei 20261 Views
      Recent

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      6 Mei 2026

      Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

      2 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Hukum & Kriminal

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      6 Mei 2026

      Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

      2 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Pendidikan

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

      6 Mei 2026

      Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

      2 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    IndraBy Indra6 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memastikan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
    Komitmen tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga marwahnya terhadap setiap pelanggaran, termasuk mengedepankan integritas birokrasi dan kedisiplinan, berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Samuel Tatawi, S.H, kuasa hukum keluarga korban selingkuhan pelakor, mendampingi Agelieve Anabelle Nender, mengadukan dugaan penganiayaan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Sulut. (Foto: Dokumentasi).

    Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur (PKA) BKD Sulut, T Tumiwa, menyikapi laporan dugaan perselingkuhan oknum ASN yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Mata (RSM) Sulut, berinisial VK alias Vi.
    Menurut Tumiwa, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara memanggil serta mengambil keterangan kepada yang bersangkutan. Hanya saja kata Tumiwa, pihaknya (BKD – red) belum dapat memberikan sanksi, karena harus mengonsultasikan kejadian serta hasil pemeriksaan, kepada pimpinan (atasan berwenang – red) secara berjenjang.
    “Untuk tahapannya, BKD akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat di atasnya. Jika memang dinilai ada pelanggaran dan benar – benar terjadi dengan disertai bukti dan memenuhi unsur, sangat memungkinkan pelakunya ditindak tegas,” ujar Tumiwa, Senin, 04 Mei 2026.
    Menyinggung lamanya hasil pemeriksaan serta sanksi, Tumiwa mengakui menyita waktu relatif lama, seiring banyaknya penanganan pelanggaran ANS yang melibatkan BKD.
    “Untuk hasilnya, kami memperkirakan sekitar tiga minggu,” kata Tumiwa.

    Baca Juga:  Ranperda RPJMD 2025 – 2029 dan Perubahan KUA - PPAS APBD 2025 Dibahas DPRD

    Gubernur Perintahkan Tindak Tegas ASN Nakal

    Disebutkan Tumiwa, ketegasan pemerintah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sudah merupakan komitmen dan tidak dapat ditawarlagi.
    “Pak Gubernur (Yulius Selvanus Komaling – red) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) telah memerintahkan BKD dan instansi terkait lainnya, untuk bersikap dan bertindak tegas kepada ASN yang melanggar aturan,” tandas Tumiwa,

    Kuasa hukum keluarga korban perselingkuhan pelakor, berbincang bersama Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Sulut, T Tumiwa. (Foto: Dokumentasi).

    Dasar itulah kata dia, tidak ada alasan baik instansinya untuk berkompromi dengan pelanggaran – pelanggaran yang melibatkakan ANS secara nyata telah mencemarkan nama baik institusi pemerintah.
    Apalagi tambah dia, jika pelanggaran tersebut secara spesifik terakomodir dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 adalah perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
    Aturan itu imbuh Tumiwa, mewajibkan PNS mendapat izin atasan untuk beristri lebih dari satu atau bercerai, serta mengatur sanksi berat hingga pemberhentian jika melanggar ketentuan tersebut.
    Sementara Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Medik dan Keperawatan UPTD RSM Sulut, Joike James Lumataw, S.Kep, mengatakan, sesuai peraturan kepegawaian, pihaknya telah melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kewajiban lainnya.
    “Pihak rumah sakit telah menyerahkan hasil pemeriksaan ke BKD. Vivi juga telah dipanggil dan diperiksa oleh BKD, dan saya juga ikut mendampinginya. Selanjutnya, kami, tinggal menunggu hasilnya,” ujar Joike, yang dihubungi Pilarmanado.com, melalui ponselnya, Selasa, 05 Mei 2026.

    Baca Juga:  Gelar ANBK, SD Negeri 12 Manado Gandeng Dua Sekolah

    Pelakor (Masih) Diizinkan Bekerja

    Menyentil apakah Vi telah dinonaktifkan dari pekerjaannya, Joike mengatakan, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk melakukan tugas profesinya secara normal.
    “Kami telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BKD. Karena pekerjaannya berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat, dia dibolehkan bekerja seperti biasa,” katanya, sembari menambahkan kalau aturan kepegawaiannya sementara berproses.
    Ditemui terpisah, kuasa hukum keluarga selingkuhan pelakor, Samuel Tatawi, SH., menyampaikan terima kasih kepada BKD dan manajemen UPTD RS Mata Sulut, yang serius menindaklanjuti laporan kliennya.
    Samuel berharap, hasil pemeriksaan terhadap pelakor dan pelapor (jika diperlukan – red), dapat secepatnya rampung. Namun begitu dia mengingatakan institusi yang menangani masalah tersebut, dapat bersikap adil serta transparan.
    “Saya dan klien juga telah melaporkan kejadian pidananya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Daerah. Semuanya kami lakukan bukan semata – mata pidanya, tapi juga unsur psikologinya dan trauma yang dialami anak selingkuhan pelakor dan hingga sekarang belum hilang,” tandas Samuel.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara terduga pelakor Vi dengan YEN alias Yudi, tak sekadar rumor belaka. Terbongkarnya hubungan tersebut menyusul pengakuan Yudi, di mana keduanya kerap melakukan perzinahan di beberapa tempat, termasuk di Rumah Sakit Mata (RSM) Sulawesi Utara (Sulut), tempat kerja terduga pelakor.
    Pengakuan polos itu disampaikan Yudi karena merasa bersalah dengan sikap dan tindakannya terhadap istri dan kedua anaknya. Menurut Yudi, pengakuan yang sama juga telah disampaikannya kepada penyidik, saat dirinya menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget, akhir Maret 2026.
    “Kami berdua melakukan zinah berkali – kali di Rumah Sakit Mata, tepatnya di ruang istirahat dokter di lantai dua dan lantai satu, tepatnya di ruang istirahat di belakang Unit Gawat Darurat (UGD),” ujar Yudi kepada Pilarmanado.com, Senin, 06 April 2026.
    Selain itu, Yudi juga mengaku hubungan tersebut juga kerap dilakukan di beberapa tempat, seperti hotel, di rumah terduga pelakor dan rumah orang tua pelakor. Dia juga menyebutkan kalau hubungan asmaranya dengan pelakor telah berjalan sekira enam tahun. Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

    2 Mei 2026

    Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

    26 April 2026

    Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

    25 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    6 Mei 20261 Views

    Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

    2 Mei 202684 Views

    Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

    26 April 2026269 Views

    Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

    25 April 202618 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    VK Oknum Perawat RS Mata Viral Sebagai Pelakor, BKD Sulut: Terancam Dipecat

    6 Mei 2026

    Kalah Perdata, Kumtua Desa Sea II Dilapor Pasal Pemalsuan ke Polda Sulut

    2 Mei 2026

    Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

    26 April 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,655 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025940 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025936 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.