Pilarmanado.com, MANADO – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Tita Tambahani, dinilai lebih tepat dilihat dari perspektif hukum perdata, bukan semata – mata sebagai tindak atau perbuatan pidana.
Ditegaskan, lebih condongnya perkara tersebut ke ranah perdata karena menyangkut keuangan yang disepakati antara pihak – pihak berkompoten, dengan didasarkan pada perjanjian.
Kesepakatan Antar Pihak Berdasarkan Perjanjian
Pandangan tersebut disampaikan Equenius Paransi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam persidangan di Ruang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (21/9/2026).
Menurut Equenius, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan keuangan yang sebelumnya telah disepakati para pihak melalui suatu perjanjian. Karena itu, untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, harus dilihat terlebih dahulu substansi dan pelaksanaan perjanjian tersebut.

“Jika mencermati perkaranya, tidak ada niat dari terdakwa untuk ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati bersama. Kalau pun ada, itu lebih kepada rasa kekhawatiran Ria Tambahani, sebagai korban,” ujar Equenius.
Bukan Sepenuhnya Perbuatan Pidana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu juga menjelaskan, perbuatan terdakwa belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Salah satu pertimbangannya, waktu pelaksanaan atau jatuh tempo yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, termasuk tanggal pernikahan yang menjadi bagian dari konteks perkara, belumlah jatuh tempo.
“Sebagai seorang ahli di bidang hukum pidana, saya memberikan pandangan yang objektif dan mendalam terkait aspek – aspek hukum yang relevan dalam perkara pembatalan perjanjian pengikatan,” tandasnya.
Equenius menegaskan, keterangannya di persidangan merupakan pandangan akademis berdasarkan perspektif hukum pidana. Menurutnya, kehadiran seorang ahli di persidangan bertujuan membantu majelis hakim memahami persoalan hukum secara lebih objektif dan komprehensif.
Menjadi Perhatian Serius Majelis Hakim
Sementara itu, penasihat hukum Tita, Marcsano Wowor, S.H., menilai keterangan saksi ahli semakin memperjelas posisi hukum kliennya.
“Keterangan yang disampaikan saksi ahli sangat jelas, di mana tidak terdapat indikasi adanya perbuatan pidana yang dilakukan klien kami. Kami berharap keterangan tersebut menjadi perhatian serius majelis hakim untuk dipertimbangkan, terlebih keterangan ahli diberikan di bawah sumpah,” ujar Marcsano.
Senada, penasihat hukum lainnya, Samuel Tatawi, S.H., mengatakan keterangan saksi ahli telah membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara.
“Keterangan saksi ahli telah membuat perkara ini menjadi lebih jelas karena membantu mengungkap dan memperjelas perkara dari suatu peristiwa hukum atau tindak pidana,” kata Samuel.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Faisal Munawir Kossah, S.H., dibantu hakim anggota masing – masing, Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H, dan Harianti Mamontoh, S.H, memutuskan melanjutkan sidang, pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Penulis: Christiaan N.G.

