Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

    23 September 2026

    Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

    23 September 2026

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

      By Indra23 September 20262 Views
      Recent

      Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

      23 September 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

      21 September 2026
    • Hukum & Kriminal

      Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

      23 September 2026

      Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

      21 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Putra Tompaso Baru Naik Kelas, AKBP Christian Lolowang Pimpin Polres Tegal Kota

      1 September 2026
    • Sosial Politik

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

      8 September 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Pendidikan

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

      23 September 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

      21 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

    Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

    IndraBy Indra23 September 20262 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Tita Tambahani, dinilai lebih tepat dilihat dari perspektif hukum perdata, bukan semata – mata sebagai tindak atau perbuatan pidana.
    Ditegaskan, lebih condongnya perkara tersebut ke ranah perdata karena menyangkut keuangan yang disepakati antara pihak – pihak berkompoten, dengan didasarkan pada perjanjian.

    Kesepakatan Antar Pihak Berdasarkan Perjanjian

    Pandangan tersebut disampaikan Equenius Paransi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam persidangan di Ruang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (21/9/2026).
    Menurut Equenius, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan keuangan yang sebelumnya telah disepakati para pihak melalui suatu perjanjian. Karena itu, untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, harus dilihat terlebih dahulu substansi dan pelaksanaan perjanjian tersebut.

    Dari kiri ke kanan: Charles Ukus, S.H, Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H. (Foto: dokumentasi).

    “Jika mencermati perkaranya, tidak ada niat dari terdakwa untuk ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati bersama. Kalau pun ada, itu lebih kepada rasa kekhawatiran Ria Tambahani, sebagai korban,” ujar Equenius.

    Baca Juga:  Sukses Gelar HUT ke 79 RI, SDN 91 Manado Bakal Ikut Jalan Sehat se Kecamatan Paal II

    Bukan Sepenuhnya Perbuatan Pidana

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu juga menjelaskan, perbuatan terdakwa belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
    Salah satu pertimbangannya, waktu pelaksanaan atau jatuh tempo yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, termasuk tanggal pernikahan yang menjadi bagian dari konteks perkara, belumlah jatuh tempo.
    “Sebagai seorang ahli di bidang hukum pidana, saya memberikan pandangan yang objektif dan mendalam terkait aspek – aspek hukum yang relevan dalam perkara pembatalan perjanjian pengikatan,” tandasnya.
    Equenius menegaskan, keterangannya di persidangan merupakan pandangan akademis berdasarkan perspektif hukum pidana. Menurutnya, kehadiran seorang ahli di persidangan bertujuan membantu majelis hakim memahami persoalan hukum secara lebih objektif dan komprehensif.

    Menjadi Perhatian Serius Majelis Hakim

    Sementara itu, penasihat hukum Tita, Marcsano Wowor, S.H., menilai keterangan saksi ahli semakin memperjelas posisi hukum kliennya.
    “Keterangan yang disampaikan saksi ahli sangat jelas, di mana tidak terdapat indikasi adanya perbuatan pidana yang dilakukan klien kami. Kami berharap keterangan tersebut menjadi perhatian serius majelis hakim untuk dipertimbangkan, terlebih keterangan ahli diberikan di bawah sumpah,” ujar Marcsano.
    Senada, penasihat hukum lainnya, Samuel Tatawi, S.H., mengatakan keterangan saksi ahli telah membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara.
    “Keterangan saksi ahli telah membuat perkara ini menjadi lebih jelas karena membantu mengungkap dan memperjelas perkara dari suatu peristiwa hukum atau tindak pidana,” kata Samuel.
    Persidangan yang dipimpin hakim ketua Faisal Munawir Kossah, S.H., dibantu hakim anggota masing – masing, Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H, dan Harianti Mamontoh, S.H, memutuskan melanjutkan sidang, pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

    23 September 2026

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

    23 September 20262 Views

    Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

    23 September 20265 Views

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026186 Views

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026132 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Saksi Ahli: Perkara Tita Bukan Semata – mata Perbuatan Pidana

    23 September 2026

    Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

    23 September 2026

    Ancaman Beribadah Makin Menjadi, Santrawan: Negara tak Boleh Kalah Hadapi Intoleransi

    21 September 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,694 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.