Pilarmanado.com, MANADO – Tim Penasihat Hukum (PH) Tita Tambahani mengungkap adanya dugaan pemalsuan sekitar 60 lebih lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado.
Penasihat Hukum Tita, Marcsano Rolando Wowor, S.H., mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah dirinya bersama kliennya memeriksa secara teliti lembar demi lembar BAP yang diperoleh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Remblis Lawndatu, S.H., M.H.

Pemalsuan Berpotensi Bertambah
“Setelah kami bersama klien memeriksa secara teliti, ditemukan ada enam puluh lebih lembar BAP yang diduga kuat dipalsukan. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan berpotensi bertambah,” ujar Marcsano kepada Pilarmanado.com, Sabtu (24/10/2026) malam.
Meski demikian, Marcsano mengaku belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas rekayasa atau pemalsuan dokumen tersebut. Kecurigaan itu, menurut dia, mulai menguat ketika perkara Tita diperiksa di persidangan.
Tita Yakin Bukan Tanda Tangannya
Dugaan tersebut berawal dari keberatan Tita yang menyatakan bahwa tanda tangan pada sejumlah lembar BAP bukan miliknya. Pernyataan yang sama juga disampaikan saksi Noldy Lila, saat memberikan keterangan sebagai saksi konfrontir di persidangan.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Marcsano telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada awal Oktober 2026.
Minta BAP dari JPU Dicocokkan
Untuk menelusuri dugaan tersebut, Marcsano bersama Tita mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado guna mengajukan permohonan memperoleh BAP yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Remblis Lawendatu, S.H., M.H, dengan tembusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Marcsano menjelaskan, dokumen BAP dari JPU diperlukan untuk mencocokkan isinya dengan salinan yang dipegang majelis hakim dan tim penasihat hukum. Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan dokumen di antara pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.
Menurut Marc, proses permohonan tersebut telah memakan waktu hampir dua pekan tanpa kepastian yang jelas. Ia berharap JPU memberikan penjelasan secara transparan, sehingga pihaknya tidak perlu berulang kali melakukan koordinasi untuk memperoleh jawaban.
Setelah menunggu, permohonan itu akhirnya membuahkan hasil, menyusul diserahkannya BAP tersebut oleh JPU Remblis, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penulis: Christiaan N.G.

