“Telah banyak generasi muda kita yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkoba. Negara jangan kalah dengan para pengedar, termasuk menghukum berat terhadap setiap pelakunya.”
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H, M.Kn., PAKAR HUKUM PIDANA, AKADEMISI DAN ADVOKAT.
Pilarmanado.com, MANADO – Pakar Hukum Pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto, yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram penggunaan vape atau rokok elektrik.
Menurut Santrawan, langkah tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, terutama jika vape dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan atau mengedarkan zat terlarang.
Menututp Celah Peredaran Narkoba

Ia menilai, persoalan ini tidak semata – mata meniadakan penggunaan rokok elektrik maupun keberlangsungan industri yang memproduksinya. Namun kata dia, jika langkah Kapolri tersebut dapat disetujui, paling tidak langkah konkret dan terukur untuk mencegah penyalahgunaan vape serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba, dapat membuahkan hasil.
“Bisa dibilang, negara kita menghadapi persoalan serius akibat maraknya peredaran narkoba. Karena itu, setiap upaya yang bertujuan mempersempit ruang gerak para pengedar, patut mendapat perhatian. Secara pribadi, saya mendukung langkah Kapolri tersebut,” ujar Santrawan.
Ia menegaskan, upaya pencegahan peredaran narkoba membutuhkan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. Kajian keagamaan, menurutnya, dapat menjadi bagian dari upaya edukasi publik,” kata peraih predikat cum laude untuk program hukum strata satu, magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral hukum itu.
Tindakan Harus Berlandaskan Hukum
Meski begitu kata dosen mata kuliah hukum di beberapa universitas di Jakarta, penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang, harus tetap berlandaskan hukum serta didukung bukti memadai.
Dengan demikian, pembahasan mengenai vape diharapkan tidak berhenti pada wacana pelarangan, tetapi juga mendorong langkah pencegahan efektif, melindungi masyarakat, dan memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
MUI Sambut Positif Usulan Kapolri
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut.
Niam mengatakan, MUI memahami alasan Kapolri terkait fatwa haram vape tersebut. Dia menyebut usulan itu akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti – wanti bahaya peredaran narkotika berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Kapolri meminta dukungan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik.
Hal itu disampaikan Jenderal Suyudi, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Kapolri menilai, fatwa haram tersebut diperlukan karena tingginya kasus penyelundupan narkoba melalui vape saat ini.
Penulis: Christiaan N.G.

