“Jangan karena kepentingan tertentu, ibadah justru dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau tindakan yang mengarah pada kekerasan.”
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn, KETUA DPP GEKIRA (GERINDRA), PAKAR HUKUM, AKADEMISI.
Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mendesak negara tidak boleh kalah menghadapi gerakan intoleransi yang berpotensi memicu konflik sosial dan mengancam kerukunan dalam kehidupan berbangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Santrawan menyusul dugaan aksi intimidasi dan pengancaman terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, saat melaksanakan ibadah, Minggu, 20 September 2026.
Ibadah Dijamin Oleh Negara
Santrawan menegaskan, tidak ada pihak yang memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan ibadah, sepanjang tidak melanggar aturan. Terlebih, tindakan tersebut disertai ancaman kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.

“Jangan lupa, ibadah setiap agama dijamin dan dilindungi oleh negara. Sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan, siapa pun tidak memiliki hak untuk membubarkan ibadah tersebut,” tandas Santrawan.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara dapat menjalankan aktivitasnya secara aman, termasuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
APH Segera Lakukan Penyelidikan
Terkait video yang beredar dan memperlihatkan dugaan intimidasi serta pengancaman oleh sekelompok warga, Santrawan meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.
Menurut peraih predikat cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu menilai, rekaman video, identitas orang – orang yang berada di lokasi, kronologi kejadian, serta keterangan jemaat maupun pihak lainnya, perlu dimintai keterangannya guna mengungkap fakta secara utuh.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena menjadi perbincangan di media sosial. Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusutnya secara serius berdasarkan fakta dan bukti,” katanya mengingatkan .
Jangan Biarkan Preseden Buruk Berkepanjangan
Santrawan menekankan, tidak boleh ada individu maupun kelompok yang merasa memiliki kewenangan untuk menghentikan ibadah dengan menggunakan ancaman atau kekerasan.
“Kebebasan beragama merupakan hak warga negara yang wajib dilindungi. Negara jangan sampai hadir setelah ada korban,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap tindakan intoleransi dapat menciptakan preseden buruk dalam kehidupan sosial. Jika ancaman dan kekerasan dibiarkan menjadi alat untuk menghentikan kegiatan ibadah, masyarakat akan merasa tidak aman dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
“Jangan sampai rakyat yang sedang beribadah justru merasa tidak aman di negaranya sendiri. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan intoleransi tidak boleh diberi ruang. Jika ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” tandas Santrawan.
Penulis: Christiaan N.G.

