“Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Remblis Lawendatu, S.H., M.H dalam persidangan, tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai perjanjian kontrak antara Tita Tambahani dan Ria Masinambow.”
TIM PENASIHAT HUKUM TITA TAMBAHANI
Pilarmanado.com – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tita Tambahani memanas. Tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kapasitas dan kredibilitas dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kelas I A, Senin (31/8/2026).
Tim penasihat hukum Tita yang terdiri dari Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Ukus, S.H., M.A., menilai keterangan saksi ketiga dan keempat patut dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.

Kedua saksi dinilai tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai pokok perkara yang melibatkan Tita dan Ria Masinambow sebagai saksi pelapor. Sorotan tersebut disampaikan penasihat hukum setelah mencermati keterangan kedua saksi selama persidangan yang digelar di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata.
Sorotan terutama diarahkan pada keterangan saksi yang disebut tidak mengetahui secara langsung isi perjanjian antara Tita Tambahani dan Ria Masinambow, selaku saksi pelapor.
Saksi Hanya Berdasarkan Cerita
Penasihat hukum menilai, keterangan yang bersumber dari cerita pihak lain yang mengaku korban, tidak cukup untuk menggambarkan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Sekalipun mereka pernah dimintai keterangan oleh penyidik, namun keterangan keduanya tidak dapat dijadikan bukti pembenaran dalam perkara yang melibatkan Ria Masinambow sebagai saksi pelapor,” ujar Marcsano dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata.
Marcsano, yang akrab disapa Marc, kemudian membongkar sejumlah hal yang dinilai janggal dari keterangan saksi ketiga. Salah satunya di mana saksi tidak mengalami atau mengetahui secara langsung substansi hubungan hukum antara keduanya yang berperkara.

Keterangan saksi keempat juga tak luput dari sorotan. Saksi disebut mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pembayaran sewa gedung yang rencananya digunakan untuk acara pernikahan Ria Masinambow.
“Terbukti kedua saksi hanya memberikan keterangan berdasarkan cerita, baik yang disampaikan Ria Masinambow maupun pemilik gedung. Jelas keterangan saksi tidak dalam kapasitasnya, karena dapat merugikan kepentingan dan hak terdakwa,” tegas Marc.
Penasihat Hukum Kejar Keterangan Saksi
Persoalan utama yang kini dipersoalkan tim penasihat hukum bukan sekadar siapa yang memberikan keterangan, melainkan sejauh mana saksi benar – benar mengetahui fakta perkara itu secara langsung.
Tim penasihat hukum menilai, keterangan yang hanya diperoleh dari cerita pihak lain harus diuji secara ketat karena berpotensi menimbulkan perbedaan dengan fakta sebenarnya.

“Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, baik yang dihadirkan oleh JPU maupun kami. Fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum perkaranya diputus,” lanjut Marc.
Tita Bantah Soal Gaun dan Foto Pernikahan
Sementara, Tita membantah sejumlah keterangan saksi ketiga. Tita menyoroti pernyataan mengenai gaun pengantin yang disebut belum rampung, serta persoalan foto – foto pernikahan yang kemudian dikaitkan dengan ditahannya kamera oleh saksi ketiga.

Menurut Tita, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta saat pernikahan berlangsung. Sedangkan terkait foto – foto pernikahan, Tita membenarkan belum diserahkan, lantaran kamera miliknya yang hingga kini belum diserahkan.
“Logikanya, jika gaun pengantin belum selesai dijahit, mana mungkin dia (saksi – red) mengenakannya. Begitu juga dengan foto-foto, bagaimana mungkin kami serahkan jika kameranya ditahan saksi ketiga,” ketus Tita.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Faisal Munawir Kossah, S.H., dibantu hakim anggota masing – masing, Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H, dan Harianti Mamontoh, S.H, melanjutkan sidang pada awal September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Christiaan N.G.

