Pilarmanado.com, MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang disampaikan Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Lumentut (IMBA – IVAN), pasangan calon (Paslon) Walikota Manado nomor urut 3.
Paslon yang populer dengan sebutan Bersama Imba – Ivan (Beriman) itu mengadukan paslon nomor urut 1, Andrei Angouw – Richard Sualang (AARS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih.

Terkait adanya laporan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi mengungkapkan, laporan akan ditelaah dulu.
“Diregistrasi dan kita verifikasi syarat formal dan materilnya. Untuk registrasi sendiri paling lambat sehari setelah berkas laporan dinyatakan lengkap,” kata Densi kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).
Bila memenuhi syarat, kata Zulkifli, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan menggelar sidang. Namun begitu, Bawaslu melakukan pemeriksaan pendahuluan, kemudian dibacakan dalam sidang pendahuluan untuk hasilnya.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan. Selain itu, dugaan money politic dan penggunaan program sebagai pencitraan.
Penulis: Indra Ngadiman.