Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      By Indra15 Oktober 202664 Views
      Recent

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

      15 Oktober 2026

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

    IndraBy Indra3 Agustus 2026114 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Titaribka Tambahani, menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., terhadap eksepsi atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 03 Agustus 2026.
    Mengganjalnya dalil JPU setebal delapan halaman itu, belum sepenuhnya menjawab secara utuh, cermat dan terperinci atas pokok – pokok eksepsi (keberatan – red) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

    Penasihat Hukum/Advokat Marcsano Wowor, S.H., memberikan keterangan kapada wartawan. (Foto: Dokumentasi).

    Penasihat hukum terdakwa, Marcsano Wowor, S.H., kepada wartawan usai persidangan mengatakan, tanggapan jaksa semestinya merinci konstruksi tindak pidana, mulai dari kronologi peristiwa, locus delicti (tempat kejadian), tempus delicti (waktu kejadian).

    Perbuatan Pidana Tidak Dijelaskan

    Selain itu, kata Marcsano, tanggapan JPU juga tidak menjelaskan unsur actus reus atau perbuatan pidana yang menurutnya, menjadi bagian penting dalam pembuktian suatu tindak kejahatan.
    “Kami keberatan dengan tanggapan JPU karena tidak mencantumkan unsur niat jahat yang diduga dilakukan terdakwa. Menurut kami, tanggapan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang diuraikan dalam eksepsi,” ujar Marcsano, didampingi rekannya, Samuel Tatawi, S.H, dan Charles Ukus, S.H., M.A.
    Dalam pernyataannya kepada wartawan, Marc juga menyoroti penafsiran JPU terhadap dokumen kontrak antara terdakwa dan korban (pelapor – red), Ria Masinambouw.

    Baca Juga:  Gubernur YSK: Apel Siaga Langkah Antisipatif Jika Terjadi Bencana

    Kontrak Tidak Boleh Dibatalkan Sepihak

    Disebutkan, jaksa memandang dokumen tersebut hanya sebagai rincian paket penyelenggaraan pesta pernikahan. Sementara pihak terdakwa berpendapat dokumen itu merupakan perjanjian tertulis yang mengikat, lebih khususnya antara terdakwa dan pelapor.
    “Padahal dokumen yang kami ajukan jelas merupakan kontrak yang memuat rincian pelaksanaan pernikahan. Itu yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak,” ujarnya.

    Penasihat Hukum Terdakwa Titaribka Tambahani. Dari kiri ke kanan: Charles Ukus, S.H., M.A, Marcsano Wowor, S.H, dan Samuel Tatawi, S.H. (Foto: Dokumentasi).

    Ditegaskannya, berdasarkan isi kontrak, pembatalan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun harus mengikuti mekanisme yang telah disepakati bersama, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang.
    “Jaksa mengakui ada ketentuan dalam kontrak, tetapi di sisi lain menyatakan itu bukan perjanjian kerja sama. Menurut kami, ini bertentangan,” tandas Marc.

    PH Serahkan Dokumen/Surat Panggilan

    Sebagai bagian dari pembelaan, tim penasihat hukum telah menyerahkan dokumen berupa surat panggilan terhadap suami terdakwa. Dokumen tersebut, kata Marcsano, menunjukkan laporan pelapor pada 5 Juni 2023, sedangkan jadwal pelaksanaan pernikahan pada 29 Juni 2023.

    Jaksa Penuntut Umum, Remblis Lawendatu, S.H., M.H. (Foto: Dokumentasi).

    Menurut pihak terdakwa, rentang waktu tersebut menjadi salah satu dasar yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam perkara tersebut, karena laporan dibuat sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.
    “Mengacu dari rentang waktu tersebut, jelaslah kalau laporan telah dibuat sebelum waktu pelaksanaan kegiatan. Kami bingung untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan uang yang disetorkan pelapor,” jelas Marc.

    Baca Juga:  Gelar P5 Setiap Jumat, SD Negeri 88 Manado Fokus Tema ‘Bangunlah Jiwa Raganya’

    JPU Tetap Pada Pendirian

    Sementara JPU tetap pada pendirian mempertahankan tanggapannya atas eksepsi terdakwa. Selain itu JPU menolak memberikan tanggapannya kepada wartawan, dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
    “Untuk penjelasannya harus satu pintu (melalui humas – red),” ujar Remblis, sembari meninggalkan ruang sidang.
    Ketua majelis hakim, Faisal Munawir Kossah, S.H, melanjutkan sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda membacakan putusan sela.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026152 Views

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 202664 Views

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026141 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.