“Kapolda Sulut, dapat memanggil semua pihak yang bersentuhan dengan kasus tersebut, untuk menyelesaikan selisih perhitungan keuangan negara, melalui restorative justice atau keadilan restoratif”. (Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn)

Pilarmanado.com, MANADO – Buntut penahanan lima tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) sekira Rp 21 miliar lebih, mendapat perhatian serius dari pemerhati hukum.
Salah satunya datang dari pakar hukum pidana, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. Melalui WhatsApp pribadinya, Santrawan menuliskan beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.

“Sebenarnya banyak cara untuk menuntaskan dugaan terjadinya perhitungan keuangan dana hibah yang dibuat oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). Jadi, tidak perlu harus mempresure (memaksa-red), sehingga perkaranya terkesan garang dan menakutkan,” tulis Santrawan, Kamis (17/04/2025).
Selanjutnya, jika semua pihak sepakat, maka dapat dipastikan proses restorative justice terlaksana secara baik. Karena, kata dia, pendekatan hukum pidana tidak selalu berakhir dengan langkah represif dan penahanan, tapi juga harus mengedepankan faktor humanis, profesional, akuntabilitas dan penyelesaian damai.
Di sisi lain, peraih predikat cum laude untuk program studi strata satu ilmu hukum, magister hukum dan kenotariatan serta ilmu hukum untuk program doktoral, mengaku miris saat melihat Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, ditahan di sel tahanan Polda Sulut.

“Karena perkaranya telah meningkat ke tahap penahanan, maka langkah yang perlu dan wajib dilakukan tersangka, dengan mempraperadilankan institusi kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut.
Selain itu, langkah hukum lainnya yang dapat dilakukan para tersangka, dengan mengajukan permohonan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk menggelar perkara khusus, termasuk melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, jika kinerjanya terbukti bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi Polri.
“Saya, telah dimintakan resmi oleh salah satu terduga pelaku dan/atau tersangka untuk menjadi penasehat hukum. Dan saat ini kami dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, sementara merampungkan praperadilan terhadap Direskrimsus Polda Sulut untuk segera diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado,” tandas Santrawan.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Sinode GMIM, Hein Arina ditahan Polda Sulut, pada Kamis (17/04/2025), setelah memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus. Sebelum ditahan, Arina berada di Amerika Serikat, mengikuti kegiatan gerejawi.
Arina tiba di Polda Sulut mengenakan kemeja putih, sempat menyita ratusan pasang mata, untuk memberikan dukungan moril. Tidak banyak komentar yang disampaikan Arina, saat keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut, hingga digelandang ke ruang tahanan.
Arina hanya melambaikan tangan dan melemparkan senyum kepada awak media yang sudah menunggu.
Polda Sulut sebelumnya sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya, masing – masing, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel dan Asiano Gemmy Kawatu.
Penulis: Indra Ngadiman.