Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202616 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Polisi Diduga Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tambang Ratatotok

    Polisi Diduga Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tambang Ratatotok

    IndraBy Indra26 Desember 2025150 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kepolisian Resor Minahasa Tenggara. (Foto: istimewa).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Penegakan hukum harus menyeluruh. Jika aktor intelektual tidak disentuh, maka kejahatan serupa sangat mungkin terulang karena akar masalahnya tidak pernah diselesaikan”.
    PAKAR HUKUM PIDANA

    Pilarmanado.com, MINAHASA TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) diduga salah menangkap sekaligus menahan pelaku pembunuhan saat terjadinya kerusuhan antar sesama penambang, di lokasi tambang Kebun Raya Megawati, Desa Ratatotok, Sabtu, 20 Desember 2025.
    Seperti dikisahkan MT dan BT, yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi, keduanya ditahan polisi meski sewaktu peristiwa berdarah terjadi, dirinya tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
    “Waktu kejadian, kami berdua sedang dalam perjalanan dari Manado menuju Ratatotok. Kami berdua mendapat telpon dari bos kami, kalau ada kerusuhan di Tambang Ratatotok,” ujar MT kepada Ano, saudaranya, saat membesuk di Polres Mitra, 24 Desember 2025.

    Lokasi Tambang Kebun Raya Megawati, Desa Ratatotok. (Foto: dokumentasi).

    MT juga menyebutkan kalau dia bersama beberapa orang yang ditahan, dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Imbasnya, jika menolak, mereka akan disiksa atau dianiaya. Dasar itulah MT menduga kalau dirinya sengaja dikambinghitamkan oleh oknum – oknum polisi.
    Herannya lagi lanjut MT, dirinya ditahan penyidik pada Sabtu, 20 Desember 2025, namun penetapan penahanannya dikeluarkan penyidik pada Senin, 22 Desember 2025. Sedangkan keluarga mengetahui keberadaan mereka, saat mendatangi Polres Mitra, pada Rabu, 24 Desember 2025.
    Dalang Kerusuhan Belum Ditangkap
    Mirisnya, meski peristiwa itu sudah berjalan hampir sepekan, namun polisi belum berhasil menangkap aktor atau dalang hingga terjadinya kerusuhan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang beredar, aksi penyerangan yang berujung pada pembunuhan, diduga atas perintah seorang oknum berinisial SM alias Epen.
    Nama tersebut sempat viral di media sosial sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali utama aksi kekerasan. Disebut juga kalau ancaman tersebut menjadi rangkaian awal sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.
    Informasi yang dihimpun menyebutkan, sehari sebelum kejadian, dua orang yang diduga preman suruhan oknum SM mendatangi lokasi tambang dan mengancam para pekerja agar segera meninggalkan area tersebut.
    Upaya Hukum Praperadilan
    Sementara pakar (ahli – red) hukum pidana yang ditemui terpisah menyatakan, penangkapan dan penahanan menjadi tidak sah, karena dilakukan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ahli mengatakan, dalam Hukum Pidana Indonesia, pihak yang memberi perintah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pelaku langsung. Begitu juga dengan aktor intelektual, dapat dijerat pidana meski tidak berada di TKP.
    “Dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, secara tegas disebutkan, bahwa yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana dipidana sebagai pelaku. Artinya, pemberi perintah memiliki tanggung jawab pidana yang sama dengan eksekutor di lapangan,” jelas ahli.
    Ia menambahkan, jika sebelum kejadian terdapat ancaman, pengondisian lokasi, atau pengerahan orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat adanya perencanaan.
    “Jika terbukti ada rangkaian peristiwa sebelum kejadian, seperti ancaman atau pengerahan preman, maka unsur perencanaan dapat terpenuhi. Dalam kondisi itu, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambahnya.
    Selain itu, pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan, meski tidak melakukan pembunuhan secara langsung, juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.
    Terkait kesalahan atau improsedural terhadap penahanan, ahli menyarankan kepada korban, untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Tenggara, dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
    Ahli juga menambahkan dilakukan gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sebelum diajukan praperadilan.
    Kapolres Mitra, Handoko Sanjaya, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) nya, 0811 734 xxx tidak menjawabnya. Begitu juga dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat – Reskrim) Polres Mitra, saat diminta klartifikasi 0821 1111 2xxx, tidak merespons.
    Penulis: Arnold Yohanes.

    Baca Juga:  Miliki Hotel Mini, SMK Kristen YPKM Manado Fokus Ciptakan Lulusan Siap Pakai
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202616 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202624 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026145 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202631 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.