“Penegakan hukum harus menyeluruh. Jika aktor intelektual tidak disentuh, maka kejahatan serupa sangat mungkin terulang karena akar masalahnya tidak pernah diselesaikan”.
PAKAR HUKUM PIDANA
Pilarmanado.com, MINAHASA TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) diduga salah menangkap sekaligus menahan pelaku pembunuhan saat terjadinya kerusuhan antar sesama penambang, di lokasi tambang Kebun Raya Megawati, Desa Ratatotok, Sabtu, 20 Desember 2025.
Seperti dikisahkan MT dan BT, yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi, keduanya ditahan polisi meski sewaktu peristiwa berdarah terjadi, dirinya tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Waktu kejadian, kami berdua sedang dalam perjalanan dari Manado menuju Ratatotok. Kami berdua mendapat telpon dari bos kami, kalau ada kerusuhan di Tambang Ratatotok,” ujar MT kepada Ano, saudaranya, saat membesuk di Polres Mitra, 24 Desember 2025.

MT juga menyebutkan kalau dia bersama beberapa orang yang ditahan, dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Imbasnya, jika menolak, mereka akan disiksa atau dianiaya. Dasar itulah MT menduga kalau dirinya sengaja dikambinghitamkan oleh oknum – oknum polisi.
Herannya lagi lanjut MT, dirinya ditahan penyidik pada Sabtu, 20 Desember 2025, namun penetapan penahanannya dikeluarkan penyidik pada Senin, 22 Desember 2025. Sedangkan keluarga mengetahui keberadaan mereka, saat mendatangi Polres Mitra, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalang Kerusuhan Belum Ditangkap
Mirisnya, meski peristiwa itu sudah berjalan hampir sepekan, namun polisi belum berhasil menangkap aktor atau dalang hingga terjadinya kerusuhan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang beredar, aksi penyerangan yang berujung pada pembunuhan, diduga atas perintah seorang oknum berinisial SM alias Epen.
Nama tersebut sempat viral di media sosial sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali utama aksi kekerasan. Disebut juga kalau ancaman tersebut menjadi rangkaian awal sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sehari sebelum kejadian, dua orang yang diduga preman suruhan oknum SM mendatangi lokasi tambang dan mengancam para pekerja agar segera meninggalkan area tersebut.
Upaya Hukum Praperadilan
Sementara pakar (ahli – red) hukum pidana yang ditemui terpisah menyatakan, penangkapan dan penahanan menjadi tidak sah, karena dilakukan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ahli mengatakan, dalam Hukum Pidana Indonesia, pihak yang memberi perintah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pelaku langsung. Begitu juga dengan aktor intelektual, dapat dijerat pidana meski tidak berada di TKP.
“Dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, secara tegas disebutkan, bahwa yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana dipidana sebagai pelaku. Artinya, pemberi perintah memiliki tanggung jawab pidana yang sama dengan eksekutor di lapangan,” jelas ahli.
Ia menambahkan, jika sebelum kejadian terdapat ancaman, pengondisian lokasi, atau pengerahan orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat adanya perencanaan.
“Jika terbukti ada rangkaian peristiwa sebelum kejadian, seperti ancaman atau pengerahan preman, maka unsur perencanaan dapat terpenuhi. Dalam kondisi itu, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambahnya.
Selain itu, pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan, meski tidak melakukan pembunuhan secara langsung, juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.
Terkait kesalahan atau improsedural terhadap penahanan, ahli menyarankan kepada korban, untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Tenggara, dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ahli juga menambahkan dilakukan gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sebelum diajukan praperadilan.
Kapolres Mitra, Handoko Sanjaya, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) nya, 0811 734 xxx tidak menjawabnya. Begitu juga dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat – Reskrim) Polres Mitra, saat diminta klartifikasi 0821 1111 2xxx, tidak merespons.
Penulis: Arnold Yohanes.

