Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      By Indra16 Juli 202681 Views
      Recent

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Apresiasi Legalitas, Kakanwil Kemenkum Ajak IKADIN Sulut Bersinergi

      10 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026
    • Pendidikan

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026

      Murid Baru SMAN 09 Manado Ikut Uji Kompetensi

      7 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Polisi Diduga Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tambang Ratatotok

    Polisi Diduga Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tambang Ratatotok

    IndraBy Indra26 Desember 2025162 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kepolisian Resor Minahasa Tenggara. (Foto: istimewa).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Penegakan hukum harus menyeluruh. Jika aktor intelektual tidak disentuh, maka kejahatan serupa sangat mungkin terulang karena akar masalahnya tidak pernah diselesaikan”.
    PAKAR HUKUM PIDANA

    Pilarmanado.com, MINAHASA TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) diduga salah menangkap sekaligus menahan pelaku pembunuhan saat terjadinya kerusuhan antar sesama penambang, di lokasi tambang Kebun Raya Megawati, Desa Ratatotok, Sabtu, 20 Desember 2025.
    Seperti dikisahkan MT dan BT, yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi, keduanya ditahan polisi meski sewaktu peristiwa berdarah terjadi, dirinya tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
    “Waktu kejadian, kami berdua sedang dalam perjalanan dari Manado menuju Ratatotok. Kami berdua mendapat telpon dari bos kami, kalau ada kerusuhan di Tambang Ratatotok,” ujar MT kepada Ano, saudaranya, saat membesuk di Polres Mitra, 24 Desember 2025.

    Lokasi Tambang Kebun Raya Megawati, Desa Ratatotok. (Foto: dokumentasi).

    MT juga menyebutkan kalau dia bersama beberapa orang yang ditahan, dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Imbasnya, jika menolak, mereka akan disiksa atau dianiaya. Dasar itulah MT menduga kalau dirinya sengaja dikambinghitamkan oleh oknum – oknum polisi.
    Herannya lagi lanjut MT, dirinya ditahan penyidik pada Sabtu, 20 Desember 2025, namun penetapan penahanannya dikeluarkan penyidik pada Senin, 22 Desember 2025. Sedangkan keluarga mengetahui keberadaan mereka, saat mendatangi Polres Mitra, pada Rabu, 24 Desember 2025.
    Dalang Kerusuhan Belum Ditangkap
    Mirisnya, meski peristiwa itu sudah berjalan hampir sepekan, namun polisi belum berhasil menangkap aktor atau dalang hingga terjadinya kerusuhan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang beredar, aksi penyerangan yang berujung pada pembunuhan, diduga atas perintah seorang oknum berinisial SM alias Epen.
    Nama tersebut sempat viral di media sosial sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali utama aksi kekerasan. Disebut juga kalau ancaman tersebut menjadi rangkaian awal sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.
    Informasi yang dihimpun menyebutkan, sehari sebelum kejadian, dua orang yang diduga preman suruhan oknum SM mendatangi lokasi tambang dan mengancam para pekerja agar segera meninggalkan area tersebut.
    Upaya Hukum Praperadilan
    Sementara pakar (ahli – red) hukum pidana yang ditemui terpisah menyatakan, penangkapan dan penahanan menjadi tidak sah, karena dilakukan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ahli mengatakan, dalam Hukum Pidana Indonesia, pihak yang memberi perintah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pelaku langsung. Begitu juga dengan aktor intelektual, dapat dijerat pidana meski tidak berada di TKP.
    “Dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, secara tegas disebutkan, bahwa yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana dipidana sebagai pelaku. Artinya, pemberi perintah memiliki tanggung jawab pidana yang sama dengan eksekutor di lapangan,” jelas ahli.
    Ia menambahkan, jika sebelum kejadian terdapat ancaman, pengondisian lokasi, atau pengerahan orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat adanya perencanaan.
    “Jika terbukti ada rangkaian peristiwa sebelum kejadian, seperti ancaman atau pengerahan preman, maka unsur perencanaan dapat terpenuhi. Dalam kondisi itu, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambahnya.
    Selain itu, pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan, meski tidak melakukan pembunuhan secara langsung, juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.
    Terkait kesalahan atau improsedural terhadap penahanan, ahli menyarankan kepada korban, untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Tenggara, dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
    Ahli juga menambahkan dilakukan gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sebelum diajukan praperadilan.
    Kapolres Mitra, Handoko Sanjaya, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) nya, 0811 734 xxx tidak menjawabnya. Begitu juga dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat – Reskrim) Polres Mitra, saat diminta klartifikasi 0821 1111 2xxx, tidak merespons.
    Penulis: Arnold Yohanes.

    Baca Juga:  LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 202681 Views

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 20267 Views

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 202651 Views

    Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

    13 Juli 202669 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,678 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025943 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.