“Bukti kebohongan itu terungkap jelas sebagaimana disampaikan Luis David Talunseke, sejak pada tahap penyelidikan, penyidikan hingga kesaksiannya dalam persidangan”.
HANAFI SALEH, S.H, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA, MAYCHEL LEXI YANTJE BOJOH.
Pilarmanado.com, MANADO – Tiga saksi a de charge atau saksi meringankan, menyatakan tidak tahu keterlibatan terdakwa Maychel Lexi Yantje Bojoh, telah melakukan perbuatan pidana pencurian seng, sebagaimana yang disangkakan saksi pelapor, Jufry Tambengi dan Joice Bernadine Gosal.

Kesaksian tersebut disampaikan ketiganya dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Prof. Soebekti, SH, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Manado, Rabu, 17 Desember 2025.
Ada pun ketiga saksi a de charge itu masing – masing, Joko Palangkuda, Yance Mado, dan Ishak Nurdin. Sedangkan sidang diketuai Ronald Massang, S.H, M.H, dengan Panitera Pengganti (PP), Ingrrid Lidia Tjiko, S.H, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Patrik Elsafan Toreh, S.H.
Joko Palangkuda, dalam kesaksiannya menegaskan, dirinya tidak melihat terdakwa melakukan pencurian seng. Dia juga mengaku tak tahu pemilik seng serta keberadaan barang bukti tersebut.
“Saya tidak mengenal Jufry Tambengi dan Joice Bernadine Gosal. Sebaliknya, saya disuruh Wolvrit Adilang, untuk mengantarkan seng yang jumlahnya sekitar lima belas lembar, ke rumah Wolvrit,” ujar Joko.

Lain halnya dengan keterangan saksi Yance Mado, yang mengatakan kalau terdakwa tidak pernah membawa seng (hasil curian – red) ke rumahnya (saksi Yance – red). Begitu juga dengan seng yang disebut – sebut dicuri terdakwa, saksi mengaku tidak tahu siapa pemiliknya.
Sementara Ishak Nurdin dalam kesaksiannya memastikan kalau dirinya tinggal di rumah terdakwa sejak 2015 lalu. Sedangkan menyangkut kepemilikan tanah yang dibangun untuk usaha bengkel, saksi mengatakan bukanlah milik Joice Bernadine Gosal, melainkan Kartini Gagansa.
Penasihat hukum terdakwa Hanafi Saleh, S.H, kepada wartawan usai persidangan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terungkap adanya kebohongan – kebohongan saksi pelapor yang diajukan penyidik kepada JPU. Selanjutnya oleh JPU mengajukan bukti – bukti tersebut ke persidangan.

“Dapat dibayangkan jika fakta ini terungkap, ini adalah kebohongan dan ini adalah rekayasa. Rekayasa ini patut diduga dan sudah dikondisikan sejak di tingkat penyidikan, antara pihak pelapor dengan pihak penyidik,” ketus Hanafi, didampingi, Renaldi Muhamad, S.H, dan Muhamad Faisal Tambi, S.H.
Dasar itulah lanjut Hanafi, dia bersama tim hukumnya akan mewaspadai, karena hal semacam itu tidak benarkan, baik dari sudut pandangan hukum maupun psikologi terdakwa.
Tidak Ada Barang Bukti
Pada bagian lain, Hanafi juga menyorot sekaligus mempertanyakan barang bukti yang tidak pernah dihadirkan, baik selama terdakwa menjalani pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Menurut Hanafi, kejadian seperti itu merupakan keanehan mengajukan suatu perkara yang dituduhkan kepada seseorang, tetapi tidak barang buktinya. Imbasnya, Hanafi pun berkeyakinan majelis hakim, akan senantiasa melihat fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan. Penulis: Christiaan N.G.

