“Kami menduga kuat ada kerja sama antara pelapor dengan oknum penyidik. Kenapa kami berkesimpulan seperti itu, karena berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi ahli pidana dalam persidangan sebelumnya, perkara ini mengandung unsur-unsur perdata ketimbang pidana.”
MARCSANO WOWOR, S.H., PENASEHAT HUKUM TITA TAMBAHANI
Pilarmanado.com, MANADO – Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Tita Tambahani, memastikan tanda tangan (paraf – red) nya di beberapa lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP), merupakan bentuk rekayasa atau sengaja dipalsukan.
Penegasan itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Fenly Manangkot, Penyidik Unit II (Ekonomi –red), Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado, Senin, 28 September 2026.
Tita Paham Dengan Model Tanda Tangannya
Di hadapan majelis hakim, Tita tidak hanya membantah keabsahan tanda tangannya, tetapi juga mempertanyakan beberapa kuitansi pembayaran berkaitan dengan perjanjian antara dirinya dan Ria Masinambow, namun tidak dicantumkan dalam BAP.

“Tidak semua lembaran BAP itu tanda tangan saya. Saya tidak tahu kenapa kejadiannya bisa seperti itu. Secara logika, saya tahu persis bentuk dan model tanda tangan saya seperti apa,” tegas Tita.
Sementara tim penasehat hukum Tita, Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Ukus, S.H., M.A, menduga adanya rekayasa perkara palsu yang sengaja dilakukan oknum –oknum penyidik.
PH Menduga Kliennya Berpotensi Dikriminalisasi
Tim penasihat hukum menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya rekayasa terhadap sejumlah dokumen perkara. Mereka juga menduga kliennya berpotensi dikriminalisasi.

Marcsano juga menyoroti penerapan asas kausalitas (sebab akibat – red) dalam proses pemeriksaan kliennya. Menurut dia, pemanggilan Tita oleh penyidik untuk menjalani klarifikasi dipertanyakan, karena pada saat itu belum terdapat kesimpulan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Tita merupakan tindak pidana.
Saksi Verbalisan Salah Menjawab
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan urutan proses terkait penangguhan penahanan yang tercantum dalam BAP. Menurut Marcsano, terdapat perbedaan antara keterangan saksi verbalisan di persidangan dengan dokumen.
“Ketika ditanya seperti itu, saksi verbalisan salah menjawab. Dia menjawab yang didahulukan adalah penolakan penangguhan penahanan. Setelah kami pelajari, yang benar adalah penangguhan penahanan, baru dilakukan penolakan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Hadirkan Kembali Saksi Noldy Lila
Menurut Marcsano, persoalan tanda tangan dalam BAP dan urutan proses penangguhan penahanan tersebut menjadi bagian yang akan mereka dalami dalam pembelaan terhadap Tita.
Penasihat hukum menilai sejumlah kejanggalan itu perlu diklarifikasi dalam persidangan agar fakta sebenarnya dapat terungkap.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., dengan hakim anggota Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H., dan Harianti Mamontoh, S.H., akan dilanjutkan pada Rabu, 30 September 2026.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan Noldy Lila untuk mencocokkan keterangannya dengan keterangan saksi verbalisan. Penulis: Christiaan N.G.

