Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    16 September 2025

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

      By Indra16 September 20253 Views
      Recent

      Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

      16 September 2025

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025
    • Hukum & Kriminal

      Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

      16 September 2025

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025

      Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

      11 September 2025

      Mandeg di Polsek Dimembe, Altje Minta Kapolda Sulut Tuntaskan Penganiayaan Anaknya

      4 September 2025

      Santrawan – Hanafi Menduga Ada Pemalsuan Berkas dan Surat Dakwaan di Perkara Margaretha Makalew

      2 September 2025
    • Sosial Politik

      Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

      16 September 2025

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025

      Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

      11 September 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Santrawan – Hanafi Menduga Ada Pemalsuan Berkas dan Surat Dakwaan di Perkara Margaretha Makalew

      2 September 2025
    • Pendidikan

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

      14 September 2025

      Ratusan Murid SD Negeri 02 Manado Mulai Nikmati MBG

      12 September 2025

      Gelar ANBK Mandiri, SD GMIM Map – Bar Kolaborasi dengan SMP Kristen 46 Manado

      12 September 2025
    • Olahraga

      Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

      4 Agustus 2025

      Panitia Suro Cup Sosialisasi Persiapan Lomba Robot Sepak Bola

      23 Juli 2025

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Liora, Balita Korban Terbakarnya KM Barcelona V Jalani Perawatan Kesehatan Intensif

      24 Juli 2025

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Gubernur Yulius Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan

      24 Juli 2025

      Dijemput Gubernur, Menhub Tinjau Infrastruktur Transportasi WIT di Sulut

      21 Juli 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Siswa Asal Papua Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Kemendikdasmen

      17 Agustus 2025

      Satrya ‘Etus’ Paparang Raih Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

      7 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Asisten I Pemkot Manado Pimpin Sertijab Kadis Dikbud

      8 September 2025

      Apresiasi Prestasi Siswa SD Negeri 06 Manado, Steven: Terima Kasih PT Nestle

      26 Agustus 2025

      Satrya ‘Etus’ Paparang Raih Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

      7 Agustus 2025

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

      16 September 2025

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

      14 September 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    IndraBy Indra16 September 20253 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim penasihat hukum Margaretha Makalew, dari kiri ke kanan, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, Akbar Saleh SH, dan Renaldy Muhammad. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Dari keterangan delapan saksi, tidak satu pun dari mereka mampu memojokkan kepentingan hukum terdakwa, termasuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan untuk penambahan Pasal 263 KUH Pidana dari penyidik kepolisian, kami berdua pastikan itu adalah pasal cangkokan sekaligus siluman”.
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH , SH, PENASIHAT HUKUM MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat hukum perkara pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Margaretha Makalew, mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, justru menguntungkan klien mereka.
    Pasalnya, sidang yang digelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/09/2025), tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mampu menunjuk atau menjelaskan batas – batas tanah yang menjadi objek sengketa.

    Saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Margaretha Makalew. (Foto: dokumentasi).

    Umumnya, keterangan ketiga saksi yang disampaikan dalam sidang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH itu, hanya bisa menjelaskan mengenai keberadaan tanah, tanpa mampu menerangkan secara detail asal mula kepemilikan.
    Selain itu, para saksi juga tidak tahu dengan penempatan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada terdakwa, sejak menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), hingga surat dakwaan yang dibuat JPU.
    “Berdasarkan keterangan tersebut, kami penasihat hukum berkeyakinan kalau ketiga saksi yang dihadirkan JPU tidak satu pun dari mereka tahu atau paham tentang pokok perkara,” ujar penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan usai persidangan.

    Santrawan Totone Paparang dan Hanafi Saleh, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidanngan. (Foto: dokumentasi).

    Terkait dengan itu, penyandang predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu menandaskan, perkara tersebut telah terbukti dimana hasil pemeriksaan saksi 1 hingga 8, tidak satu pun diperiksa terkait pemalsuan dokumen (surat – red), melainkan penyerobotan tanah.
    Sama halnya dengan plang (baliho –red), ditegaskan Santrawan, telah dibantah atau disanggah terdakwa bukanlah miliknya. Penegasan itu jelas melemahkan keterangan yang disampaikan saksi Valentino Bojoh, sopir saksi pelapor, Darma Gunawan, dimana dirinya tidak melihat langsung plang tersebut dipasang Margaretha.
    Begitu juga dengan keterangan yang tertulis pada baliho, dimana pada 1997 silam, Pengadilan Tinggi (PT) Manado telah menerbitkan amar putusannya, dan kemudian dibantah Margaretha. Menurut terdakwa, putusan tersebut bukan terjadi pada 1997 melainkan 1977.

    V

    Dasar itulah Santrawan pun menegaskan kalau Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana yang diterapkan penyidik untuk menjerat terdakwa, benar – benar pasal cangkokan.
    Sementara Hanafi Saleh, SH dalam keterangannya lebih merujuk pada berita acara eksekusi yang menurut JPU akan dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagai bukti tambahan, telah dipertimbangkan dan dimenangkan dalam Putusan Perdata Nomor 559 atas nama Maria Luntungan.
    Pada kesempatan yang sama, Hanafi kembali menyinggung soal ketidaktahuan seluruh saksi tersangkut batas – batas tanah, yang dieksekusi pada 25 November 2022 lalu.
    “Tanah yang dieksekusi dalam hubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 19 kemudian nomor 20, intinya tidak ada tanah dengan pemilik bernama Magdalena Makalew, yang berbatasan dengan tanah milik Zeth Makalew,” tegas Hanafi.
    Disebutkan Hanafi, batas – batas tanah tersebut terangkum jelas dalam putusan 1968 sampai 1976, hingga putusan inkrah pada 2024 lalu (putusan telah berkali kali – red), tidak ada satu pun kalimat yang membuktikan atau menyebutkan tanah milik Zeth Makalew, berbatasan dengan tanah milik Magdalena Makalew, baik sebelah utara, barat, timur maupun selatan.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Sejumlah Satuan Pendidikan Manado Bakal Dapat Bantuan Meubeler dan Rehabilitasi Gedung
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025

    Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

    14 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    16 September 20253 Views

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 20258 Views

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 20253 Views

    Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

    14 September 202511 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Tak Mampu Tujukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    16 September 2025

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025925 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025922 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025880 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.