Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      By Indra19 Juni 202676 Views
      Recent

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

      19 Juni 2026

      Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

      19 Juni 2026

      Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

      16 Juni 2026

      Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

      16 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    IndraBy Indra16 September 202545 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim penasihat hukum Margaretha Makalew, dari kiri ke kanan, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, Akbar Saleh SH, dan Renaldy Muhammad. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Dari keterangan delapan saksi, tidak satu pun dari mereka mampu memojokkan kepentingan hukum terdakwa, termasuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan untuk penambahan Pasal 263 KUH Pidana dari penyidik kepolisian, kami berdua pastikan itu adalah pasal cangkokan sekaligus siluman”.
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH , SH, PENASIHAT HUKUM MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat hukum perkara pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Margaretha Makalew, mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, justru menguntungkan klien mereka.
    Pasalnya, sidang yang digelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/09/2025), tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mampu menunjuk atau menjelaskan batas – batas tanah yang menjadi objek sengketa.

    Saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Margaretha Makalew. (Foto: dokumentasi).

    Umumnya, keterangan ketiga saksi yang disampaikan dalam sidang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH itu, hanya bisa menjelaskan mengenai keberadaan tanah, tanpa mampu menerangkan secara detail asal mula kepemilikan.
    Selain itu, para saksi juga tidak tahu dengan penempatan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada terdakwa, sejak menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), hingga surat dakwaan yang dibuat JPU.
    “Berdasarkan keterangan tersebut, kami penasihat hukum berkeyakinan kalau ketiga saksi yang dihadirkan JPU tidak satu pun dari mereka tahu atau paham tentang pokok perkara,” ujar penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan usai persidangan.

    Santrawan Totone Paparang dan Hanafi Saleh, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidanngan. (Foto: dokumentasi).

    Terkait dengan itu, penyandang predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu menandaskan, perkara tersebut telah terbukti dimana hasil pemeriksaan saksi 1 hingga 8, tidak satu pun diperiksa terkait pemalsuan dokumen (surat – red), melainkan penyerobotan tanah.
    Sama halnya dengan plang (baliho –red), ditegaskan Santrawan, telah dibantah atau disanggah terdakwa bukanlah miliknya. Penegasan itu jelas melemahkan keterangan yang disampaikan saksi Valentino Bojoh, sopir saksi pelapor, Darma Gunawan, dimana dirinya tidak melihat langsung plang tersebut dipasang Margaretha.
    Begitu juga dengan keterangan yang tertulis pada baliho, dimana pada 1997 silam, Pengadilan Tinggi (PT) Manado telah menerbitkan amar putusannya, dan kemudian dibantah Margaretha. Menurut terdakwa, putusan tersebut bukan terjadi pada 1997 melainkan 1977.

    V

    Dasar itulah Santrawan pun menegaskan kalau Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana yang diterapkan penyidik untuk menjerat terdakwa, benar – benar pasal cangkokan.
    Sementara Hanafi Saleh, SH dalam keterangannya lebih merujuk pada berita acara eksekusi yang menurut JPU akan dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagai bukti tambahan, telah dipertimbangkan dan dimenangkan dalam Putusan Perdata Nomor 559 atas nama Maria Luntungan.
    Pada kesempatan yang sama, Hanafi kembali menyinggung soal ketidaktahuan seluruh saksi tersangkut batas – batas tanah, yang dieksekusi pada 25 November 2022 lalu.
    “Tanah yang dieksekusi dalam hubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 19 kemudian nomor 20, intinya tidak ada tanah dengan pemilik bernama Magdalena Makalew, yang berbatasan dengan tanah milik Zeth Makalew,” tegas Hanafi.
    Disebutkan Hanafi, batas – batas tanah tersebut terangkum jelas dalam putusan 1968 sampai 1976, hingga putusan inkrah pada 2024 lalu (putusan telah berkali kali – red), tidak ada satu pun kalimat yang membuktikan atau menyebutkan tanah milik Zeth Makalew, berbatasan dengan tanah milik Magdalena Makalew, baik sebelah utara, barat, timur maupun selatan.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Penamatan SDN 12 Manado Digelar di Aula Makorem, PPDB Fokus Dalam Zonasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 202676 Views

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 202627 Views

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 202626 Views

    Praperadilan CK Ditolak, Santrawan: Harusnya Tersangka Lain Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta

    16 Juni 2026146 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang P.T HWR

    19 Juni 2026

    Apriano ‘Ade’ Saerang Jabat Ketua DPD I Partai Hanura Sulut

    19 Juni 2026

    Layak Pimpin Golkar Minsel, Dukungan Kader Menguat ke NALS

    16 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,670 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.