Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      By Indra12 Oktober 2026140 Views
      Recent

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    Tak Mampu Tunjukkan Batas Tanah, Santrawan – Hanafi: Keterangan Saksi Untungkan Margaretha

    IndraBy Indra16 September 202547 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim penasihat hukum Margaretha Makalew, dari kiri ke kanan, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, Akbar Saleh SH, dan Renaldy Muhammad. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Dari keterangan delapan saksi, tidak satu pun dari mereka mampu memojokkan kepentingan hukum terdakwa, termasuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan untuk penambahan Pasal 263 KUH Pidana dari penyidik kepolisian, kami berdua pastikan itu adalah pasal cangkokan sekaligus siluman”.
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH , SH, PENASIHAT HUKUM MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat hukum perkara pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Margaretha Makalew, mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, justru menguntungkan klien mereka.
    Pasalnya, sidang yang digelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/09/2025), tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mampu menunjuk atau menjelaskan batas – batas tanah yang menjadi objek sengketa.

    Saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Margaretha Makalew. (Foto: dokumentasi).

    Umumnya, keterangan ketiga saksi yang disampaikan dalam sidang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH itu, hanya bisa menjelaskan mengenai keberadaan tanah, tanpa mampu menerangkan secara detail asal mula kepemilikan.
    Selain itu, para saksi juga tidak tahu dengan penempatan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada terdakwa, sejak menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), hingga surat dakwaan yang dibuat JPU.
    “Berdasarkan keterangan tersebut, kami penasihat hukum berkeyakinan kalau ketiga saksi yang dihadirkan JPU tidak satu pun dari mereka tahu atau paham tentang pokok perkara,” ujar penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan usai persidangan.

    Santrawan Totone Paparang dan Hanafi Saleh, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidanngan. (Foto: dokumentasi).

    Terkait dengan itu, penyandang predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu menandaskan, perkara tersebut telah terbukti dimana hasil pemeriksaan saksi 1 hingga 8, tidak satu pun diperiksa terkait pemalsuan dokumen (surat – red), melainkan penyerobotan tanah.
    Sama halnya dengan plang (baliho –red), ditegaskan Santrawan, telah dibantah atau disanggah terdakwa bukanlah miliknya. Penegasan itu jelas melemahkan keterangan yang disampaikan saksi Valentino Bojoh, sopir saksi pelapor, Darma Gunawan, dimana dirinya tidak melihat langsung plang tersebut dipasang Margaretha.
    Begitu juga dengan keterangan yang tertulis pada baliho, dimana pada 1997 silam, Pengadilan Tinggi (PT) Manado telah menerbitkan amar putusannya, dan kemudian dibantah Margaretha. Menurut terdakwa, putusan tersebut bukan terjadi pada 1997 melainkan 1977.

    V

    Dasar itulah Santrawan pun menegaskan kalau Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana yang diterapkan penyidik untuk menjerat terdakwa, benar – benar pasal cangkokan.
    Sementara Hanafi Saleh, SH dalam keterangannya lebih merujuk pada berita acara eksekusi yang menurut JPU akan dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagai bukti tambahan, telah dipertimbangkan dan dimenangkan dalam Putusan Perdata Nomor 559 atas nama Maria Luntungan.
    Pada kesempatan yang sama, Hanafi kembali menyinggung soal ketidaktahuan seluruh saksi tersangkut batas – batas tanah, yang dieksekusi pada 25 November 2022 lalu.
    “Tanah yang dieksekusi dalam hubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 19 kemudian nomor 20, intinya tidak ada tanah dengan pemilik bernama Magdalena Makalew, yang berbatasan dengan tanah milik Zeth Makalew,” tegas Hanafi.
    Disebutkan Hanafi, batas – batas tanah tersebut terangkum jelas dalam putusan 1968 sampai 1976, hingga putusan inkrah pada 2024 lalu (putusan telah berkali kali – red), tidak ada satu pun kalimat yang membuktikan atau menyebutkan tanah milik Zeth Makalew, berbatasan dengan tanah milik Magdalena Makalew, baik sebelah utara, barat, timur maupun selatan.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Berdalih Alih Fungsi Lahan, 5 Hektare Mangrove di Desa Wineru Terancam Punah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026140 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 202699 Views

    Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

    8 Oktober 202688 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026

    Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

    8 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.