Pilarmanado.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, SE, akhirnya menerbitkan surat edaran berisikan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melakukan pungutan liar (Pungli), praktik penyuapan dan gratifikasi.
Surat edaran dengan nomor: 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang tertanggal 15 Oktober 2025, ditujukan kepada seluruh kepala daerah (walikota/bupati – red).

Selain itu, surat tersebut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.
Lebih jauh disebutkan, walikota/bupati harus memastikan seluruh pelayanan bebas dari segala biaya administrasi, atau praktik yang tidak semestinya, karena dapat merugikan publik.
Terkait dengan itu, masyarakat sebagai pengguna layanan dilarang memberikan uang, barang atau fasilitas dalam bentuk apa pun kepada aparatur penyelenggara pelayanan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya praktik pungutan liar, penyuapan dan gratifikasi, masyarakat diimbau segera melaporkan atau mengadukan masalah itu melalui Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421, Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662 atau Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com.
Penulis: Christiaan N.G.

