Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum terduga tersangka TT alias Tit, kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut), mempertanyakan kejelasan pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan klien mereka, Jumat, 29 Mei 2026.

Kedatangan Marcsano Wowor, S.H., kuasa hukum TT ke Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sulut itu, untuk menagih janji penyidik atas lambannya gelar perkara khusus, karena terus mengalami penundaan.
Bukan Perkara Pidana Tapi Perdata
“Kami mengajukan permintaan gelar perkara khusus, karena yakin perkara yang menjerat klien kami, bukanlah perkara pidana tapi perdata. Nantinya kami akan buktikan dengan surat – surat perjanjiian atau kontrak antara klien kami dengan pelapor,” ujar Marcsano, kepada Pilarmanado.com, usai keluar dari ruangan Bagwassidik.
Marcsano mengatakan, sebelumnya pada 29 April 2026, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus namun ditunda selama dua pekan. Merasa tidak indahkan, Marcsano bersama rekannya Samuel Tatawi, S.H., kembali mendatangi Polda Sulut, menanyakan alasan penundaan tersebut.
Terakhir imbuh Marcsano, pihaknya mendapat informasi dari Bagwassidik, gelar perkara khusus akan dilaksanakan pada 03 atau 04 Juni 2026, itu pun jika penyidik Unit II (Ekonomi) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado yang menangani perkara tersebut sebelumnya, siap mengikuti gelar perkara khusus.
Menyurat ke Kapolri dan Kompolnas

Menyinggung adanya langkah hukum lain jika gelar perkara khusus batal dilaksanakan, Marcsano menandaskan, pihaknya telah menyurat resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk mengawasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Jika gelar perkara khusus tidak juga dilaksanakan, kami akan melaporkan siapa saja oknum penyidik yang terlibat, termasuk Kabag Wassidik. Karena tujuan kami, bagaimana perkaranya menjadi jelas dan klien kami dapat memperoleh keadilan,” tandas Marcsano.
Pintu Masuk Ruang Unit II Terkunci
Sementara pintu masuk Unit II Polresta Manado saat disambangi, Jumat, 29 Mei 2026 siang terpantau terkunci. Diperoleh informasi, terkuncinya pintu Unit II Polresta Manado, karena penyidiknya sedang lepas piket.

“Kalau bapak ingin ke Unit II, baiknya pada hari kerja,” ujar seorang bapak yang mengenakan kaos oblong berwarna coklat.
Begitu juga dengan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) dan Wakilnya, saat akan mengonfirmasikan pelaksanaan gelar perkara khusus, keduanya tidak berada di ruang kerjanya.
Diduga Ada Rekayasa BAP
Mencuatnya perkara ini dilatarbelakangi dugaan terjadinya rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik di Unit II (yang menangani perkara ekonomi – red) Polresta Manado.
Kuat dugaan penanganan hukum direkayasa, dibuktikan dengan tanda tangan TT yang ditiru atau dipalsukan. Selain itu ada juga saksi yang memberatkan bagi TT kemudian irubah menjadi saksi meringankan terhadap TT. Penulis: Christiaan N.G.

