“Menurut hemat saya, Panitia Pilhut sudah melakukan hal – hal yang melanggar aturan (tidak jujur, tidak adil, tidak transparan, tidak objektif). Mereka juga telah menghianati sumpah atau janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang menghendaki berlangsungnya Pilhut secara langsung, umum, bebas dan rahasia”.
VILLY FRICILYA PONTORORING (VFP), CALON HUKUM TUA DESA SEA,
Pilarmanado.com, MAANDO – Villy Fricilya Pontororing (VFP), calon hukum tua (Kumtua) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Nomor Urut 03, menolak menandatangani Berita Acara Penetapan (BAP) Pemilih Tetap Pemilihan Hukum Tua Desa Sea, yang disodorkan panitia penyelenggara, Sabtu, 16 Mei 2026.

Penolakan itu dilakukan Villy bersama tim pemenangnya, menyusul ditemukan adanya sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan tahapan pemiliihan hukum tua (Pilhut) Desa Sea 2026.
Selain itu Villy dan timnya memastikan menempuh jalur hukum (gugatan lewat pengadilan dan Komisi Informasi Publik – red ), jika temuan yang dituangkan dalam surat keberatan tidak ditindaklanjuti oleh panitia penyelenggara, baik pada tingkat kabupaten maupun desa.
Menyurat Hingga ke Gubernur
“Tuntutan kami tidak muluk – muluk. Kami ingin adanya keterangan dan transparansi dari ketua dan sekretaris panitia penyelenggara. Kejanggalan yang kami temukan jelas telah mencoreng dan mencederai proses tahapan Pilhut Desa Sea 2026,” tandas Ketua Tim Pemenangan Villy, Raymond Pesik, kepada Pilarmanado.com, Jumat, 22 Mei 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Raymond mengatakan, pihaknya telah menyurat ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sea, Panitia Pilhut Desa Sea, Pelaksana Tugas (Plt) Kumtua Desa Sea, Panitia Pilhut Kecamatan Pineleng, Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dan Gubernur Sulawesi Utara.
Anggota Polri Terdata Dalam DPT
Ada pun kejanggalan yang ditemukan kata Raymond, adanya anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Minahasa Utara (Minut), KTP ganda, serta tidak berdomisilinya seseorang di Desa Sea selama bertahun – tahun, namun terakomodir dalam DPT.

“Kami minta kepada panitia penyelenggara dapat secepatnya menindaklanjuti temuan kami. Kami kuatir jika masalah ini tidak cepat diselesaikan, dapat berdampak pada terciptanya situasi yang tidak kondusif, di mana semua calon memiliki basis massa,” ujar Raymond mengingatkan.
Villy Merasa Dirugikan
Sementara Villy mengatakan, sebagai Calon Kumtua, dirinya sangat dirugikan oleh keputusan – keputusan yang semestinya tidak perlu dilakukan, karena dapat memicu terjadinya ketidakharmonisan antar sesama calon.
Apalagi kata Villy, dirinya pernah menyampaikan berberapa sanggahan, seperti tidak dilibatkannya BPD dan para saksi Calon Kumtua dalam rapat penetapan DPT. Selain itu ada juga kejanggalan di mana panitia secara sepihak membatasi ruang bicara, saat dirinya mempertanyakan angka – angka daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan.
“Berdasarkan bukti – bukti yang saya dan tim temukan, tidaklah berlebihan jika kami menduga adanya bentuk kecurangan, seperti penggelembungan suara, pemalsuan data, serta pembohongan publik,” ketus Villy. Penulis: Christiaan N.G.

