“Aturan itu jangan diskriminatif hanya diberlakukan pada bakal calon tertentu saja, sementara kandidat lain boleh tanpa ikut aturan. Karena itu kami minta dibuka di sidang ini”.
TIM SOSIALISASI BAKAL CALON HUKUM TUA PINELENG DUA, MICHAEL KORAAG DAN ANDRE PENDONG.
Pilarmanado.com, MANADO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pemeriksaan awal sengketa, atas dugaan pelanggaran yang melibatkan Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Pineleng Dua Indah, dipimpin Andre Mongdong selaku Ketua Majelis Komisioner bersama dua anggota, Carla Gerret dan Wanda Turangan, Rabu, 13 Mei 2026.
Pelanggaran itu dilaporkan Tim Sosialisasi Bakal Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah atas nama Drs. Joni Josefian Sualang, M.Pd, yang diwakili Michael Melky Koraag sebagai ketua, dan Andre J.Y Pendong, S.Pt, sebagai pemohon.

Sedangkan untuk termohonnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah S.STP, M.Si dan Camat Pineleng, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP. Dalam persidangan terseret juga Detty Rambing, yang sudah tiga tahun ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah.
Kepada Majelis Komisioner KIP, para pemohon meminta Dinas PMD Minahasa, camat serta Panitia Pilhut, transparan membuka mekanisme dan tata cara verifikasi administrasi serta syarat-syarat pencalonan secara gamblang.
Menyurat ke Pemerintah Kabupaten Minahasa
Michael Koraag dan Andre Pendong mengatakan, selain KIP Sulut, pelanggaran tersebut akan diadukan ke Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa, Sekretaris Kabupaten Minahasa dan Inspektorat.
“Salah satunya (ingin) mempertanyakan status Plt. Hukum Tua yang sudah tiga tahun ini menjabat. Beliau itu menjabat Plt sejak era Bupati Roring, artinya sudah mau tiga tahun, apalagi yang bersangkutan bukan penduduk Desa Pineleng Dua Indah,” tukas Michael dan Andre lagi.

Menurut mereka, Detty Rambing sebagai Plt. Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dari kabupaten atau kecamatan setempat yang biasanya ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas kepala desa, hanya untuk jangka waktu singkat saja.
“Kami menyurat minta penanganan sekaligus ingin menginformasikan apa yang terjadi di desa kami dalam proses pemilihan ini, semoga Pak Bupati, Ibu Wabub, Ibu Sekda dan Inspektorat dapat mengambil langkah kebijakan sekaligus mengembalikan pemilihan pada koridor aturan,” tambah keduanya.
Adapun Poin-poin yang mendasari permohonan itu seperti :
- Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen portofolio beserta persyaratan kelengkapan dokumen lainnya dari seluruh bakal calon.
- Melakukan verifikasi ulang terhadap 49 dokumen pendukung yang diduga memiliki data ganda untuk memastikan keabsahan administrasi.
- Memeriksa dan mempertimbangkan secara hukum serta administrasi, bukti penarikan dukungan oleh 43 pendukung bakal calon.
Aturan yang menjadi dasar permohonan Tim Sosialisasi Bakal Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah atas nama Drs. Joni Josefian Sualang, MPd, ini adalah Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya menyangkut kepastian hukum, keadilan dan keterbukaan, akuntabilitas serta asas kecermatan.
Beberapa hal menyangkut dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, juga diuraikan dalam permohonan ini, seperti : - Secara sengaja, Panitia tak membolehkan saksi dari bakal calon tertentu ikut mengawasi proses turun lapangan dalam rangka klarifikasi data dukungan.
- Verifikasi berkas yang tidak diterapkan pada seluruh bakal calon, namun hanya fokus pada berkas dukungan saja.
- Tidak transparannya data pendukung yang telah menarik dukungan pada bakal calon tertentu melalui klarifikasi dengan alasan menjaga kerahasiaan.
- Adanya intervensi Plt. Hukum Tua yang ikut hadir saat proses verifikasi dan malah mengintervensi sehingga terjadi perdebatan sengit antara saksi, bakal calon dan panitia.
- Ketidaksesuaian data rekapitulasi yang dibacakan dalam berita acara resmi dengan publikasi di media sosial. (ing)

