Pilarmanado.com, MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memprediksi penetapan peraturan daerah (Perda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rampung pada akhir 2025.
Perkiraan itu menyusul ditandatanganinya berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin, 17 November 2025. Kegiatan tersebut, merupakan bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sulut.

Agenda yang digelar Direktorat jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang(PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang (PPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertujuan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR, memberikan apresiasinya kepada Direktur PPR, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.
YSK menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang dilaksanakan, pada 16 September 2025. Untuk Sulut sendiri, verifikasi dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah di Wilayah Minahasa Utara (Minut), Bitung, Kotamobagu dan Tomohon.

Gubernur berharap, dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang (BPTR) Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi (SPS) Revisi RTRW.
“Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran. Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014,” ujar gubernur, sembari menambahkan kalau penilaian Ditjen PPR telah sejalan dengan analisis daerah. Penulis: Christiaan N.G.

