“Dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan KUHAP, yang mengharuskan uraian tindak pidana disampaikan secara jelas dan lengkap.
TIM PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TITARIBKA TAMBAHANI.
MANADO – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Titaribka Tambahani meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Manado, menghentikan proses persidangan perkara dugaan penipuan yang menjerat klien mereka. Permintaan itu disampaikan melalui nota eksepsi dalam sidang yang digelar Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Marcsano Rolando Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Andries Ukus, S.H., M.A., menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dakwaan Batal Demi Hukum
Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak – hak terdakwa, termasuk harkat, martabat, dan kedudukannya.

Menurut tim penasihat hukum, keberatan tersebut diajukan demi menjamin tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi terdakwa. Mereka berpendapat, JPU seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dasar Pembuktian Dipertanyakan
PH juga mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan JPU, terkait terpenuhinya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana), serta kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan terdakwa hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, ketiganya juga menyoroti fakta di mana promosi paket pernikahan melalui akun facebook milik Bintang Timur Production (BTP) Organizer, tidak dapat serta – merta dimaknai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Mereka menyebut justru pelapor yang terlebih dahulu menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp (WA), untuk menanyakan paket wedding (pernikahan). Hubungan para pihak kemudian berlanjut dengan adanya kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), disertai bukti transfer dana senilai Rp124.850.000.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Atas dasar itu, penasihat hukum berpendapat perkara tersebut lebih mencerminkan hubungan keperdataan yang lahir dari suatu perjanjian, dibandingkan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan jaksa.
Tim kuasa hukum menilai, surat dakwaan mengandung cacat karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sehingga tergolong obscuur libel atau dakwaan yang kabur. Mereka meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Sidang yang dipimpin hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum, sebelum majelis hakim memutuskan apakah keberatan tersebut dapat diterima atau pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Penulis: Christiaan N.G.

