Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      By Indra16 Agustus 20266 Views
      Recent

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

    Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

    IndraBy Indra1 Juli 2026116 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Pemilihan kepala daerah tidak melalui DPRD berpotensi mendorong kandidat menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada penyandang dana politik. demi membiayai pencalonan dan kampanye”.
    PAKAR HUKUM PIDANA dan AKADEMISI, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn.

    Pilarmanado.com, MANADO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, tidak serta – merta menutup peluang perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui pembentukan undang-undang baru.
    Putusan MK tersebut bersfat hanya mengikat terhadap norma yang diuji, di mana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

    Sedangkan untuk kaitan terhadap konstitusionalitas pengaturan baru tersebut, baru dapat dinilai apabila norma yang mengatur mekanisme pemilihan melalui DPRD kembali diajukan untuk diuji ke MK.
    Demikian disampaikan pakar hukum pidana Dr. Santrawan Totone Paparang, S,H., M.H., M.Kn, terkait putusan MK atas dialihkan atau dikembalikannya sistem pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Baca Juga:  Jeane Sayangkan Dua Siswanya tak Masuk Daftar ANBK

    Tidak Mengikat

    “Apabila pembentuk undang – undang, yakni DPR bersama pemerintah, kemudian membentuk undang – undang baru yang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka secara hukum Putusan MK atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak otomatis mengikat terhadap undang – undang yang baru,” jelas Santrawan kepada Pilarmanado.com, Rabu, 01 Juli 2026.
    Dalam kajian yuridisnya, Santrawan menegaskan, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu sebabnya kata dia, putusan tersebut sifatnya hanya mengikat terhadap norma yang terdapat dalam undang – undang tersebut.

    Biaya Politik Tinggi

    Ditandaskan Santrawan, sedikitnya ada tiga persoalan atau alasan utama yang perlu diperhatikan jika pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Pertama, tingginya biaya (cost politik – red) politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

    Kedua, masa kampanye yang panjang membutuhkan energi, waktu, dan biaya yang besar sehingga kurang efisien. Sedangkan yang ketiga, kontestasi pilkada langsung kerap memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat akibat perbedaan pilihan politik, hingga menjurus pada risiko mengganggu keamanan dan ketertiban.
    Sebaliknya di sisi lain, Santrawan melihat adanya sejumlah manfaat apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD. Ia berpendapat kepala daerah terpilih dapat lebih fokus menjalankan pemerintahan karena tidak dibebani utang politik yang besar.
    “Saya menilai, mekanisme tersebut dinilai berpotensi menekan munculnya tindak pidana korupsi yang berawal dari tingginya biaya politik. Itu sebabnya sistem pemilihan melalui DPRD harus memberikan ruang legitimasi dari masyarakat,” kata peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum.

    Baca Juga:  Keluarga Protes Praperadilan AGK Ditolak Hakim

    Bukan Sekadar Perdebatan Politik

    Dia mencontohkan calon kepala daerah diwajibkan memperoleh sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, yang dibuktikan melalui surat dukungan bermeterai disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendukung.

    Dengan begitu, calon yang dipilih DPRD tetap memiliki legitimasi serta dukungan nyata dari masyarakat, sehingga proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
    “Bagi saya, bukan semata – mata dipilih langsung atau melalui DPRD, tetapi bagaimana kita mampu memilih kepala daerah yang memiliki legitimasi, berintegritas, bebas dari beban politik dan praktik korupsi, serta penyempurnaan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar perdebatan politik,” pungkas Santrawan.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 20266 Views

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 202696 Views

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 202691 Views

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026103 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,686 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.