“Pemilihan kepala daerah tidak melalui DPRD berpotensi mendorong kandidat menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada penyandang dana politik. demi membiayai pencalonan dan kampanye”.
PAKAR HUKUM PIDANA dan AKADEMISI, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, tidak serta – merta menutup peluang perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui pembentukan undang-undang baru.
Putusan MK tersebut bersfat hanya mengikat terhadap norma yang diuji, di mana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Sedangkan untuk kaitan terhadap konstitusionalitas pengaturan baru tersebut, baru dapat dinilai apabila norma yang mengatur mekanisme pemilihan melalui DPRD kembali diajukan untuk diuji ke MK.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana Dr. Santrawan Totone Paparang, S,H., M.H., M.Kn, terkait putusan MK atas dialihkan atau dikembalikannya sistem pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tidak Mengikat
“Apabila pembentuk undang – undang, yakni DPR bersama pemerintah, kemudian membentuk undang – undang baru yang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka secara hukum Putusan MK atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak otomatis mengikat terhadap undang – undang yang baru,” jelas Santrawan kepada Pilarmanado.com, Rabu, 01 Juli 2026.
Dalam kajian yuridisnya, Santrawan menegaskan, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu sebabnya kata dia, putusan tersebut sifatnya hanya mengikat terhadap norma yang terdapat dalam undang – undang tersebut.
Biaya Politik Tinggi
Ditandaskan Santrawan, sedikitnya ada tiga persoalan atau alasan utama yang perlu diperhatikan jika pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Pertama, tingginya biaya (cost politik – red) politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

Kedua, masa kampanye yang panjang membutuhkan energi, waktu, dan biaya yang besar sehingga kurang efisien. Sedangkan yang ketiga, kontestasi pilkada langsung kerap memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat akibat perbedaan pilihan politik, hingga menjurus pada risiko mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sebaliknya di sisi lain, Santrawan melihat adanya sejumlah manfaat apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD. Ia berpendapat kepala daerah terpilih dapat lebih fokus menjalankan pemerintahan karena tidak dibebani utang politik yang besar.
“Saya menilai, mekanisme tersebut dinilai berpotensi menekan munculnya tindak pidana korupsi yang berawal dari tingginya biaya politik. Itu sebabnya sistem pemilihan melalui DPRD harus memberikan ruang legitimasi dari masyarakat,” kata peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum.
Bukan Sekadar Perdebatan Politik
Dia mencontohkan calon kepala daerah diwajibkan memperoleh sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, yang dibuktikan melalui surat dukungan bermeterai disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendukung.

Dengan begitu, calon yang dipilih DPRD tetap memiliki legitimasi serta dukungan nyata dari masyarakat, sehingga proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi saya, bukan semata – mata dipilih langsung atau melalui DPRD, tetapi bagaimana kita mampu memilih kepala daerah yang memiliki legitimasi, berintegritas, bebas dari beban politik dan praktik korupsi, serta penyempurnaan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar perdebatan politik,” pungkas Santrawan.
Penulis: Christiaan N.G.

