Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      By Indra2 Maret 202625 Views
      Recent

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026
    • Hukum & Kriminal

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Dituntut 3,6 Tahun, PH Margaretha: Penetapan 263 KUH Pidana, Itu Pasal Siluman

    Dituntut 3,6 Tahun, PH Margaretha: Penetapan 263 KUH Pidana, Itu Pasal Siluman

    IndraBy Indra26 November 202598 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, SH, membwerikan keterangan pers, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, Margaretha Makalew., di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi),
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Terdakwa dugaan penyerobotan tanah, Margaretha Makalaew, dituntut pidana 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di ruang Prof. Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 26 November 2025.

    Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum berkonsultasi dengan majelis hakim. (Foto: dokumentasi).

    JPU dalam surat tuntutannya berkesimpulan kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu, telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan.
    Disebutkan JPU, terdakwa selama persidangan memberikan jawaban berbelit – belit, tidak berterus terang, sehingga menyulitkan jalannya sidang. Dasasr itulah, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana Ayat 2.
    “Berdasarkan uraian yang dimaksud, terdakwa dijatuhi penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujar JPU.
    Pasal Siluman
    Sementara tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, kepada wartawan usai persidangan, menegaskan, penetapan 263 KUH Pidana kepada klien mereka, merupakan pasal siluman yang sengaja ditempelkan oleh penyidik, sekali pun itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, menandaskan, penetapan Pasal 263 KUH Pidana merupakan kelemahan JPU saat mengajukan tuntutannya. Intinya kata Hanafi, fakta hukum (berita acara pemeriksaan –red) yang disampaikan pihaknya dalam persidangan – persidangan sebelumnya, tidak menyebutkan Pasal 263 KUH Pidana.
    “Apabila jaksa tidak melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dengan kacamata kuda, namun ingin melakukan penelitian berkas secara profesional, kami yakin JPU tahu berapa ancaman pidana Pasal 263,” ketus Hanafi.
    Sebaliknya lanjut dia, jika merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP, JPU seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik, di mana terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan, harus didampingi pengacara atau penasihat hukum.
    Ditolak Mahkamah Agung

    Hanafi Saleh, SH (kiri) dan Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn. (Foto: dokumentasi).

    “Faktanya, hal itu dilakukan pada klien kami. Padahal kewajiban itu melekat pada setiap proses peradilan, baik di tingkat penyidik, tingkat penuntut umum maupun pada tingkat persidangan,” ungkap Hanafi sembari menambahkan, akan mengungkapkan masalah itu pada pledoi atau pembelaan nanti.
    Pada bagian lain, Hanafi mengingatkan kejadian yang dialami kliennya, pernah ditolak Mahkamah Agung (MA), karena mengabaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP.
    Sedangkan menyangkut tidak disentilnya Pasal 167 KUH Pidana dalam tuntutan, Hanafi memastikan, JPU tidak akan mampu membuktikan terkait penyerobotan tanah, khususnya terkait dengan gambar lahan yang menjadi objek sengketa.
    “Faktanya terungkap, di mana baliho atau plang yang dipasang oleh prinsipal kami, adalah jelas di tanah yang dieksekusi,” imbuh Hanafi. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Feki: Sarana dan Prasarana Penunjang KBM Tentukan Kemajuan Satuan Pendidikan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 202625 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 20268 Views

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 202610 Views

    Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

    26 Februari 20266 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.