Pilarmanado.com, MANADO – Terdakwa dugaan penyerobotan tanah, Margaretha Makalaew, dituntut pidana 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di ruang Prof. Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu, 26 November 2025.

JPU dalam surat tuntutannya berkesimpulan kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu, telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan.
Disebutkan JPU, terdakwa selama persidangan memberikan jawaban berbelit – belit, tidak berterus terang, sehingga menyulitkan jalannya sidang. Dasasr itulah, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana Ayat 2.
“Berdasarkan uraian yang dimaksud, terdakwa dijatuhi penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujar JPU.
Pasal Siluman
Sementara tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, kepada wartawan usai persidangan, menegaskan, penetapan 263 KUH Pidana kepada klien mereka, merupakan pasal siluman yang sengaja ditempelkan oleh penyidik, sekali pun itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, menandaskan, penetapan Pasal 263 KUH Pidana merupakan kelemahan JPU saat mengajukan tuntutannya. Intinya kata Hanafi, fakta hukum (berita acara pemeriksaan –red) yang disampaikan pihaknya dalam persidangan – persidangan sebelumnya, tidak menyebutkan Pasal 263 KUH Pidana.
“Apabila jaksa tidak melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dengan kacamata kuda, namun ingin melakukan penelitian berkas secara profesional, kami yakin JPU tahu berapa ancaman pidana Pasal 263,” ketus Hanafi.
Sebaliknya lanjut dia, jika merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP, JPU seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik, di mana terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan, harus didampingi pengacara atau penasihat hukum.
Ditolak Mahkamah Agung

“Faktanya, hal itu dilakukan pada klien kami. Padahal kewajiban itu melekat pada setiap proses peradilan, baik di tingkat penyidik, tingkat penuntut umum maupun pada tingkat persidangan,” ungkap Hanafi sembari menambahkan, akan mengungkapkan masalah itu pada pledoi atau pembelaan nanti.
Pada bagian lain, Hanafi mengingatkan kejadian yang dialami kliennya, pernah ditolak Mahkamah Agung (MA), karena mengabaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP.
Sedangkan menyangkut tidak disentilnya Pasal 167 KUH Pidana dalam tuntutan, Hanafi memastikan, JPU tidak akan mampu membuktikan terkait penyerobotan tanah, khususnya terkait dengan gambar lahan yang menjadi objek sengketa.
“Faktanya terungkap, di mana baliho atau plang yang dipasang oleh prinsipal kami, adalah jelas di tanah yang dieksekusi,” imbuh Hanafi. Penulis: Christiaan N.G.

