Pilarmanado.com, MANADO – Buntut pernyataan yang dilontarkan saksi pelapor Rudi Gunawan, di mana dirinya akan memenangkan perkara pidana Nomor: 242/Pid.B/2025/PN Mnd, dikecam penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH.

Kepada wartawan usai persidangan, keduanya secara gamblang menandaskan, ucapan yang disampaikan Rudi Gunawan, mengindikasikan adanya taruhan atas perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan klien mereka.
Keduanya juga menegaskan, ucapan Rudi Gunawan tersebut mengandung arti adanya mafia peradilan yang bebas berkeliaran di lingkup kerja Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Santrawan dan Hanafi pun meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian khusus terhadap perkara – perkara yang berisiko merusak tatanan hukum dan peradilan di Indonesia.
Ditandaskan keduanya, tidaklah pantas pernyaataan seperti itu diucapkan, mengingat perkaranya masih berjalan. Terkait masalah itu, Santrawan dan Hanafi meminta majelis hakim bersikap netral, tidak terpengaruh dengan pihak lain, serta memutuskan perkara itu dengan seadil – adilnya.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu wa ta’ala” (Allah SWT – red), memberikan kepada majelis hakim hati yang jernih, serta menempatkan keadilan dan kebenaran di atas kepentingan lainnya,” ujar Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, di PN Manado, Senin, 01 Desember 2025.
Tak hanya itu, Santrawan juga menyerukan aparat hukum untuk memeriksa Rudi Gunawan, atas dugaan melakukan kongkalingkong dengan pihak – pihak tertentu untuk memenangkan perkaranya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Hanafi Saleh, SH. Pada keterangan persnya, Hanafi menegaskan, pernyataan Rudi Gunawan tersebut tidak dibenarkan mendahului hasil akhir suatu perkara, sebelum adanya putusan majelis hakim.
Dikatakan Hanafi, tidaklah etis jika ada yang mengklaim memenangkan perkara atau menuding kekalahan pihak lainnya. Masalahnya tambah Hanafi, kalahnya suatu perkara tidak semudah dibayangkan, karena ada beberapa tahapan atau upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa.
Sebaliknya Hanafi pun mempertanyakan alasan serta tujuan Rudi Gunawan mendengung – dengungkan kemenangannya kepada banyak orang. Sikap seperti itu imbuh Hanafi, justru menimbulkan kecurigaan dari pihaknya, seolah perkara tersebut telah diatur dengan cara licik. Penulis: Christiaan N.G.

