“Jangankan vonis enam bulan, vonis satu hari pun, kami tetap menyatakan banding. Prinsipnya, kami berdua tetap menjunjung tinggi asas keadilan, demi memperjuangkan hak – hak klien kami hingga ke tingkat kasasi”.
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH, SH, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MARGARETHA MAKALEW.
Pilarmanado.com, MANADO – Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, dan Hanafi Saleh, SH, menyatakan banding atas vonis enam bulan terhadap klien mereka Margaretha Makalew, yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa, 09 Desember 2025.
Keduanya mengatakan, keputusan yang mereka ambil merupakan prinsip, meski dalam amar putusan terdakwa divonis tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Sedangkan di sisi lain, penasihat hukum berterima kasih kepada majelis hakim yang mengabaikan pasal alternatif 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya .
“Kami mengapresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan perkara nomor 242, dengan Pasal 263. Namun jujur, menyangkut Pasal 167, kami penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan JPU, karena dalam tuntutan, mereka tidak menggunakan pasal tersebut,” ujar Hanafi kepada wartawan usai persidangan.
Dengan demikian lanjut Hanafi, dugaan menggunakan pasal siluman (Pasal 263 –red) yang dilakukan penyidik, penyidik pembantu telah terbukti atau terbantahkan melalui putusan majelis hakim.
Dasar itulah tambah Hanafi, dia bersama tim hukum dari Kantor Advokat & Penasihat Hukum Paparang – Hanafi & Partners, akan terus mengawal perkara itu, tidak hanya pada tingkat banding tapi juga kasasi, jika nantinya terjadi sanggahan atau keberatan.
Dr Santarawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, yang dihubungi lewat ponselnya menegaskan, dirinya tidak dapat menghadiri persidangan lantaran sedang menangani perkara pidana di PN Jakarta Pusat (Jak – Pus)
“Semua ini terjadi secara bersamaan dan tidak direkayasa. Secara profesional, saya tidak mungkin meninggalkan kewajiban saya di PN Jakarta Pusat, meski tengah berperkara di PN Manado. Saya percaya penanganan perkara di PN Manado kepada rekan Hanafi Saleh dan tim penasihat hukum,” ujar Santrawan melalui ponselnya, Selasa malam.
Putusan Tidak Siap?
Terpantau dalam persidangan, ketua majelis hakim Yance Patiran, SH, MH, memberi kesan kalau dirinya tidak siap dengan amar putusannya. Bukti itu terlihat jelas saat yang bersangkutan membacakan putusannya terputus – putus.
Dia (Hakim Yance – red), terlihat berulang kali membolak – balikkan lembaran demi lembaran putusan, dan akhirnya berbuntut diskorsnya persidangan hingga beberapa menit.
Tidak mengherankan jika kejadian itu menimbulkan kecurigaan dari sebagi pengunjung sidang, dengan anggapan majelis hakim tidak siap dengan amar putusannya.
Terdakwa Margaretha Berterima Kasih

Sementara Margaretha Makalew berulang – ulang menyampaikan terima kasih dan bersyukur atas vonis tersebut. Kepada wartawan, Margaretha kembali mengulang pernyataannyadalam persidangan, di mana dirinya menancapkan baliho atau plang, di atas tanah miliknya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya sudah tetapkan akan bersama penasihat hukum saya untuk upaya hukum banding. Secara pribadi, saya tidak menerima putusan ini,” ungkap Margaretha. Penulis: Christiaan N.G.

