“Memalsukan peristiwa, pasal, atau tuduhan baru yang tidak pernah diuji pada tahap pembuktian, jelas – jelas telah merugikan klien kami. Ingat, mekanisme perubahan, baik dalam BAP maupun surat tuntutan tidak dapat dilakukan, jika perkaranya telah masuk ke persidangan.”
ADVOKAT MARCSANO ROLANDO WOWOR, S.H.
Pilarmanado.com, MANADO – Advokat Marcsano Rolando Wowor, S.H., Penasihat Hukum (PH) Tita Tambahani, mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H., dalam replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Tita Tambahani.
Kritik tersebut disampaikan Marcsano, setelah JPU Remblis menyebut adanya kekhilafan terkait kesalahan pengetikan beberapa nama saksi, yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan nomor 123.

Pernyataan itu muncul, saat JPU membacakan replik dalam persidangan di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado, Rabu, 4 November 2026.
Bukan Kesalahan Administrasi
Menurut Marcsano, kekeliruan dalam dokumen persidangan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Pasalnya, setiap keterangan dan dokumen yang diajukan dalam proses peradilan, memiliki konsekuensi serta berkaitan langsung dengan kepastian, dan nasib seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
“Ini bukan terkait dengan tali sepatu yang lepas. Ini bukan masalah dengan sandal jepit yang hilang setengah. Ini masalah dengan nasib seseorang,” tandas Marcsano kepada Pilarmanado.com, usai persidangan.
JPU Tidak Cermat Menyusun Dakwaan
Atas dasar itu, Marc, sapaan akrab Marcsano, mempertanyakan kecermatan dan kredibilitas JPU dalam menyusun replik, yang dinilainya tidak jelas dan rancu. Ia menilai, tanggapan JPU tersebut terkesan disusun tanpa ketelitian, serta tidak memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang semestinya menjadi dasar dalam proses persidangan.

Meski mengaku dapat memahami kekeliruan tersebut sebagai bentuk kekhilafan, namun Marc menyayangkan hal itu terjadi. Menurutnya, kesalahan dalam dokumen persidangan, berpotensi menimbulkan persepsi negatif pada nama baik Tita Tambahani di mata publik.
“Dalam filosofi hukum, tidak seharusnya ada alasan khilaf, apabila suatu perbuatan dilakukan secara sadar dan terstruktur. Klien kami memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan asuhan, bimbingan, dan didikan langsung dari kedua orang tuanya,” tandas Marc. Penulis: Christiaan N.G.

