“Selain itu kata ahli, untuk gelar perkara khusus wajib dihadiri semua pihak yang berkompoten, termasuk JPU dan ahli. Sebaliknya jika syarat – syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka gelar perkara khusus dapat dikatakan tidak sah atau cacat prosedural”.
Dr. RODRIGO ELIAS, S.H., M.H., AHLI HUKUM PIDANA.
Pilarmanado.com, MANADO – Meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan kewenangan penyidik, namun untuk pencabutan terhadap status tersangka melalui gelar perkara khusus menjadi tidak sah, jika tidak menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali perkara.

Sedangkan menyangkut tidak cukupnya alat bukti dan kemudian berdampak pada diterbitkannya SP3 oleh penyidik kepolisian, haruslah melalui proses pengujian di depan hakim sebagai pelaksana hak otoritas yang diwakilkan lembaga pra peradilan.
Pendapat itu disampaikan ahli hukum pidana, Dr. Rodrigo Elias, S.H., M.H., dalam sidang pra peradilan antara pemohon Kartini Ghagansa melawan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai termohon, terkait di-SP3-nya tiga tersangka dalam perkara pemalsuan, sebagaimana dimaksud Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gelar Perkara Khusus Tidak Harus
“Jika sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara, mereka tidak perlu (harus – red) melakukan gelar perkara khusus. Sebab, untuk gelar perkara khusus lebih dominan dilakukan untuk perkara – perkara yang telah viral, rumit atau penting,” ujar Rodrigo, mantan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jumat, 08 Mei 2026.
Lebih jauh dikatakan, salah satu penyebab dilakukannya gelar perkara khusus, karena tidak adanya keyakinan penyidik khususnya menyangkut alat bukti. Itu sebabnya lanjut Rodrigo, untuk gelar perkara khusus, penyidik sebelumnya wajib dihadirkan karena dinilai paling mengetahui tersebut sebelum dan setelah menetapkan sesorang menjadi tersangka.
Wajib Libatkan JPU Dalam Gelar Perkara
“Dalam Pasal 58 dan 59 KUHP Baru, intinya menjelaskan kalau koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dimulai dari diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” ujar Rodrigo.
Jika mengaitkan pasal – pasal tersebut dengan suatu perkara, Rodrigo kembali menegaskan, penyidik wajib menempatkan JPU pada setiap tahapan termasuk penetapan SP3.

Apalagi tandas dia, untuk penetapan tersangka telah dilakukan sejak gelar perkara biasa dilaksanakan. Dengan begitu, penyidik wajib berkoordinasi atau menghadirkan jaksa/jaksa peneliti pada setiap tahapan penyidikan, terutama saat penetapan SP-3 dalam gelar perkara khusus.
Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta
Persidangan yang dilangsungkan di ruang Prof.Soebekti, S.H., dan dipimpin hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., juga menghadirkan saksi fakta mantan Lurah Malendeng, Anwar Halidu.
Ada pun terlapor yang kemudian perkaranya di-SP3 dan berimbas pada dicabutnya status tersangka, masing – masing Erisman Panjaitan, SE (Mantan Lurah Malendeng), Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal.
Kuasa hukum pelapor Hanafi Saleh, S.H., kepada wartawan usai persidangan mengatakan, penjelasan yang disampaikan ahli telah sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP baru – red).
Dukung Permohonan Pra Peradilan Pemohon

“Faktanya memang demikian. Begitu juga dengan keterangan saksi fakta memberikan keterangan sesuai fakta yang dia alami. Jadi, bukti yang menjadi surat objek di dalam laporan klien kami, itu sangat didukung dengan keterangan saksi fakta yang mengetahui pasti atas terbitnya surat tersebut,” kata Hanafi, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., Muhamad Faisal Tambi, S.H., dan pemohon Kartini Ghagansa.
Hanafi juga menambahkan, pendapat atau keterangan yang disampaikan kedua saksi, sangat mendukung permohonan pra peradilan termohon. Dirinya berharap, keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dapat menjadi perhatian dan pertimbangan hakim.
Penulis: Christiaan N.G.

