“Kepada Bapak Kapolri yang baru, tolong kontrol untuk perkara – perkara yang ada di Sulawesi Utara. Begitu kepada Bapak Kapolda Sulut yang baru, kami meminta atensinya, mengingat perkara ini sudah viral,”
TIM PENASIHAT HUKUM TITA TAMBAHANI.
Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Tita Tambahani melaporkan Brigadir Kepala (Bripka) Fenly Manangkot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu, 07 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Tita Tambahani dan Noldy Lila, saksi konfrontir, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado.

Fenly Manangkot diketahui merupakan penyidik Unit II (Ekonomi) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado sekaligus saksi verbalisan dalam perkara tersebut. Penasihat hukum Tita menduga terdapat rekayasa dalam sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan perkara itu.
Penyimpangan Hukum (Mulai) Terkuak
Penasihat hukum Tita, Marcsano Wowor, S.H., mengatakan, laporan atau langkah hukum yang dilakukan pihaknya, berdasarkan beberapa fakta yang terkuak selama persidangan di PN Manado.
Menurut Marcsano, dalam beberapa persidangan muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan, khususnya terkait tanda tangan yang tercantum dalam beberapa lembar BAP.
“Dugaan ini diperkuat dengan penegasan Tita sebagai klien kami yang menyatakan bahwa tanda tangan pada beberapa lembar BAP bukan miliknya. Hal yang sama juga disampaikan Noldy Lila dalam persidangan, Rabu kemarin” ujar Marcsano.
Ia menegaskan, laporan ke Polda Sulut merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dinilai telah merugikan hak – hak hukum kliennya.
Isi BAP Berbeda
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Samuel Tatawi, S.H., mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam BAP yang disampaikan dalam proses persidangan, baik kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun penasihat hukum.

“Kami melaporkan peristiwa ini ke Polda Sulut sebagai bentuk keprihatinan. Bagi kami, klien kami merasa menjadi korban kriminalisasi, sehingga persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum juga,” tegas Samuel.
Sebagai langkah lanjutan kata Samuel, pihaknya akan membawa persoalan itu ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menurutnya, apabila terbukti terdapat tindakan merekayasa BAP, hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran etik profesi.
Di sisi lain, Marcsano dan Samuel menyampaikan apresiasi kepada petugas SPKT Polda Sulut yang telah menerima dan memproses laporan mereka. Keduanya berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Penulis: Christiaan N.G.

