Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 2026

    Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

    8 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      By Indra17 September 2026130 Views
      Recent

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

      8 September 2026
    • Hukum & Kriminal

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Putra Tompaso Baru Naik Kelas, AKBP Christian Lolowang Pimpin Polres Tegal Kota

      1 September 2026

      Sidang Tita ‘Memanas’, Penasihat Hukum Soroti Kualitas Saksi JPU

      31 Agustus 2026

      Marcsano: Kesaksian Ria Masinambow, Untungkan Klien Kami

      27 Agustus 2026
    • Sosial Politik

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

      8 September 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Pendidikan

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026

      Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

      17 September 2026

      Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

      8 September 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Pakar Pidana: Pernyataan Hanafi Saleh Tidak Mengandung Unsur Niat Jahat

    Pakar Pidana: Pernyataan Hanafi Saleh Tidak Mengandung Unsur Niat Jahat

    IndraBy Indra24 Juli 2026119 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Advokat Hanafi Saleh, S.H., (kiri) bersama pakar pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Ketika seorang advokat berbicara, bertindak, maupun mengambil langkah hukum atas nama klien berdasarkan surat kuasa khusus, maka tindakan tersebut adalah sah dan dibenarkan oleh Undang – Undang.”
    Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn, PAKAR PIDANA DAN AKADEMISI.

    Pilarmanado.com, MANADO – Pakar Hukum Pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hanafi Saleh, S.H., terkait masih berlanjutnya penyidikan atas laporan kliennya, Kartini Ghagansa, tidak mengandung niat jahat.
    Menurut Santrawan, pernyataan yang disampaikan di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu, merupakan bentuk penyampaian informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

    Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: Dokumentasi).

    “Dalam perspektif hukum pidana, tidak ada niat jahat yang dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut. Yang disampaikan Pak Hanafi, hanyalah informasi sejauh mana proses penyidikan atas laporan kliennya masih terus berlanjut,” ujar Santrawan, saat memberikan keterangan persnya, Kamis, 23 Juli 2026.

    Baca Juga:  Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

    Proses Hukum Tetap Dijamin

    Santrawan menjelaskan, untuk menilai suatu pernyataan sebagai tindak pidana, tidak cukup hanya melihat isi ucapan semata, tetapi harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan seseorang, menyebarkan informasi bohong, atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.
    Peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral itu menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat maupun informasi mengenai proses hukum tetap dijamin, sepanjang dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan tidak disertai itikad buruk untuk merugikan pihak lain.
    “Apabila seseorang hanya menyampaikan fakta bahwa suatu perkara masih dalam tahap penyidikan sesuai kondisi yang sebenarnya, maka pernyataan tersebut tidak dapat serta – merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
    Karena itu, menurutnya, pernyataan Hanafi Saleh harus dipahami sebagai bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara, tidaklah mengandung unsur pidana terhadap pihak tertentu.

    Baca Juga:  Kolaborasi dengan Komite Sekolah, SMP Negeri 10 Manado Bakal Miliki Sport Hall

    Perlindungan Hukum Bagi Advokat

    Perlindungan tersebut tidak hanya bersumber dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga diperkuat oleh berbagai ketentuan hukum lainnya yang memberikan kepastian dan jaminan.

    “Karena itu, masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) perlu memahami kedudukan advokat, sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien,” tandas pengajar di beberapa universitas ternama.

    Pemahaman Keliru

    Menanggapi sanggahan kuasa hukum tersangka atas pernyataan Hanafi yang disebut hoaks, Santrawan menegaskan, di situlah letak dugaan pelanggaran hukum, karena informasi yang disampaikan ke publik hanya sepenggal – sepenggal.
    Sebagai imbasnya lanjut dia, tanggapan tersebut justru menghilangkan konteks dan membuat alur peristiwa menjadi tidak utuh. Akibatnya, masyarakat berpotensi memperoleh pemahaman yang keliru terhadap substansi putusan praperadilan tersebut.
    Padahal tambah Santrawan, keterlibatan tersangka dalam rangkaian pelanggaran hukum, telah bermuara untuk ketiga kalinya di Polda Sulut. Dengan demikian, tidaklah etis jika yang disampaikan Hanafi dikatakan sebagai pernyataan tidak benar.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 2026

    PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

    1 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026130 Views

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 202691 Views

    Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

    8 September 202668 Views

    PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

    1 September 2026101 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

    17 September 2026

    Bupati Talaud Persilakan Dugaan Jual Beli Jabatan Dilapor ke APH

    17 September 2026

    Wakili Bupati, Sekdakab Minut Buka Pelatihan Penyusunan LPJ Pilhut

    8 September 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,693 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.