“Saya berharap, proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kejelasan atas perkara tersebut. Bagi saya, kalau perkaranya sudah masuk di persidangan, sejauh mana kebohongan akan melangkah, kebenaran akan mengikuti dan mendahulu.”
TITA TAMBAHANI.
Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat Hukum Marcsano Wowor, S.H., menilai keterangan saksi Ria Masinambow yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 26 Agustus 2026, justru menguntungkan klien mereka, Tita Tambahani.
Menurut Marcsano, sejumlah keterangan yang disampaikan Ria Masinambow di persidangan, justru memperkuat pembelaan terhadap terdakwa, khususnya terkait tidak adanya niat jahat (mens rea – red) dari Tita Tambahani dalam transaksi yang menjadi pokok perkara.
Korbanlah Yang Membatalkan Perjanjian
“Terbukti, Ria Masinambow lah yang menghubungi klien kami. Seperti diungkapkan saksi JPU, Noldy Lila, Ria lah yang menghubungi klien kami, datang ke rumah klien kami, dan meminta membatalkan penggunaan jasa organizer milik klien kami untuk perkawinan saksi pelapor,” ujar Marcsano kepada wartawan usai persidangan.

Lebih jauh kata Marc, panggilan akrab Marcsano, Ria Masinambow juga yang melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado, meski tanggal jatuh tempo perjanjian (Memorandum of Understanding) belum berakhir.
Kerugian Materiil Dipertanyakan
“Artinya, ketika laporan dibuat, tanggal jatuh tempo dalam perjanjian belum berakhir. Kalau demikian di mana unsur kerugian materiilnya,” tandas Marc, didampingi rekannya, Charles Andries Ukus, S.H., M.A.
Marcsano menilai, fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang menjerat kliennya.
Sementara itu, Tita membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Ria Masinambow. Ia bahkan menyebut sebagian keterangan Ria Masinambow dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
Serahkan Perkara ke Majelis Hakim
Tita menjelaskan, pada 28 Mei 2023, Ria Masinambow datang ke rumahnya. Namun, menurut Tita, kedatangan tersebut bukan untuk menanyakan mengenai pemesanan, melainkan menyampaikan pembatalan.

“Pada 28 Mei 2023, Ria Masinambow datang ke rumah saya menanyakan booking, padahal kedatangan mereka untuk membatalkan dan meminta pengembalian uang. Keterangan ini membuat saya kecewa,” ujar Tita.
Berdasarkan fakta – fakta persidangan (hukum – red) itulah, Tita pun menyerahkan perkara tersebut kepada majelis hakim. Ia berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan secara objektif.
Harga Diri Keluarga
“Majelis hakim bisa menilai dan mengambil keputusan untuk saya, karena ini menyangkut harga diri saya, suami saya dan ketiga anak saya,” katanya kepada wartawan, menyikapi keterangan Ria Masinambow.
Tita juga menambahkan sekaligus berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, serta memberikan kejelasan atas perkara tersebut.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Faisal Munawir Kossah, S.H., dibantu hakim anggota masing – masing, Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H, dan Harianti Mamontoh, S.H, melanjutkan sidang, Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Christiaan N.G.

