Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      By Indra6 Juni 20264 Views
      Recent

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026

      Marcsano – Samuel Yakin, Perjanjian Kontrak Dapat Menghapus Status Tersangka TT

      5 Juni 2026

      Diduga Palsukan BAP, Oknum Penyidik Unit II Polresta Manado Dilapor ke Propam Polda Sulut

      4 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026

      Marcsano – Samuel Yakin, Perjanjian Kontrak Dapat Menghapus Status Tersangka TT

      5 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    IndraBy Indra5 Juni 202640 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa hukum tersangka TT, Samuel Tatawi, S.H. (kanan), Marcsano Wowor, S.H (kanan) dan saksi Noldy Lilah (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan, usai mengikuti gelar perkara khusus di Polda SUlut, Kamis, 04 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng, seiring mencuatnya dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan oknum penyidik berinisial FM.
    Ditengarai, FM yang adalah penyidik di Unit II (Ekonomi) Kepolisian Resor Manado (Polresta) Manado, melakukan aksinya dengan mempertersangkakan TT, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan JRM.
    Tak hanya itu, FM juga diduga kuat memutar balikkan status Noldy Lilah, dari saksi yang memberatkan terlapor menjadi saksi meringankan bagi terlapor. Indikasi tersebut sangat memungkinkan mengingat suami pelapor juga seorang Aparat Penegak Hukum (APH) aktif.

    Samuel Tatawi S.H (kiri) dan Marcsano, S.H, kuasa hukum TT. (Foto: Dokumentasi).

    Dalam melakukan operandinya, FM diduga mengesampingkan bukti – bukti yang disodorkan tersangka TT, berupa perjanjian atau kontrak terkait tanggal perkawinan pelapor.
    Sebelumnya pada 4 Agustus 2023, TT dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi pukul 15.00 WITA. Ironisnya, pada tanggal dan hari yang sama, TT kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya gelar perkara.
    Begitu juga saat TT ditahan, tidak melalui proses gelar perkara dan tanpa mempertimbangkan di mana TT memiliki tiga anak, masing – masing berusia 4 tahun, 2 tahun dan 6 bulan.
    TT sendiri menjalani masa penahanan selama 2 bulan di Kepolisian Sektor (Polsek) Malalayang, dengan status tahanan titipan dari Polresta Manado, akhirnya dibebaskan.
    Lama berselang, tepatnya pada 31 Maret 2026, penyidik Polresta Manado menerbitkan surat panggilan pertama, namun baru diantar pada 07 April oleh kepala (ketua) lingkungan.
    Lebih aneh lagi, hanya berselang dua jam, surat panggilan kedua diterbitkan lagi dengan alasan TT tidak kooperatif. Intinya, surat tersebut bertuliskan penyerahan TT sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

    Memirisnya lagi, FM juga mengalihkan perkaranya dari perkara perdata menjadi perkara pidana. Selain itu ada juga perbuatan FM yang merugikan terlapor, berupa pemalsuan tanda tangan TT.
    Bukti itu terlihat jelas pada lembaran akhir BAP, di mana tanda tangan pelapor berbeda dengan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Padahal jika disimak, tidak ada kerugian baik materiil maupun imateriil yang dialami pelapor, jika mereka mau menyelesaikan masalah itu secara baik – baik dan transparan.
    Padahal secara aturan dan hukum, klausul kontrak tidak bisa dibatalkan, sepanjang tidak memiliki alasan yang kuat, apalagi bersifat memaksa. Unsur adanya dugaan paksaan, di mana terlapor dipaksa menulis di kwitansi untuk mengganti uang kerugian ratusan juta.
    Tak hanya sampai di situ, pelapor juga menghubungi beberapa rekan dari Polres Minahasa, termasuk Noldy Lilah, untuk menagih uang pelapor. Namun Noldy Lilah akhirnya mengundurkan diri, setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya

    Ruangan di Polda Sulut, tempat dilaksanakannya gelar perkara khusus. (Foto: Dokumentasi).

    Imbasnya, TT yang merasa dirugikan akhirnya balik menuntut haknya. Melalui kuasa hukumnya, Marcsano Wowor, S.H., dan Samuel Tatawi, S.H, akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Upaya itu ditempuh sebagai langkah pembuktian kalau klien mereka tidak bersalah.
    “Kami mengajukan permintaan gelar perkara khusus, karena yakin perkara yang menjerat klien kami, bukanlah perkara pidana tapi perdata. Nantinya kami akan buktikan dengan surat – surat perjanjiian atau kontrak antara klien kami dengan pelapor,” ujar Marcsano dan Samuel.
    Ada pun ihwal kejadiannya kata keduanya, berawal dari rencana pernikahan pelapor dan suaminya. Setelah disepakati tanggal pernikahan berikut anggarannya, baik pelapor maupun terlapor melakukan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU).
    Dalam prjanjian itu disebutkan, klien tidak dapat membatalkan secara sepihak, kecuali pindah tanggal. Selanjutnya, pelapor yang menyetujui isi perjanjian, kemudian menandatanganinya.

    Namun satu bulan sebelum acara pernikahan, terlapor melakukan pembatalan sepihak tanpa alasan jelas dan meminta dikembalikan seluruh uang yang diberikan kepada terlapor.
    Jelas permintaan itu tak bisa dipenuhi terlapor karena sudah bekerja dan membuking beberapa vendor.
    Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulut terkait keterlibatan FM. Namun demikian, lanjut keduanya, masalah tersebut akan ditindaklanjuti jika laporan yang disampaikan, sengaja dihalang – halangi oleh pihak – pihak tertentu.
    “Sebagai kuasa (penasihat –red) hukum, kami berharap apa yang disampaikan dalam gelar perkara khusus dapat diterima, berdasarkan bukti – bukti yang kami ajukan. Namun demikian, untuk keputusannya ada pada pihak Polri,” ujar Samuel.
    Sementara pada bagian lain, Marcsano dan Samuel, siap mendampingi Noldy Lilah, untuk melaporkan penyidik FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait status sebagai saksi dalam perkara tersebut.
    Melalui keterangannya kepada wartawan, Noldy menyatakan siap melaporkan FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait kesimpangsiuran statusnya dalam perkara tersebut.
    “Sebelumnya, status saya di BAP sebagai saksi yang memberatkan terhadap terlapor. Selanjutnya tanpa sepengetahuan saya, pengubah status saya menjadi saksi yang meringankan terhadap terlapor,” ujar Noldy, yang akrab disapa tonaas, kepada wartawan di Polda Sulut, Kamis, 04 Juni 2026.
    Menyikapi hal itu, Marcsano dan Samuel menyatakan, akan melakukan pendampingan kepada Noldy, saat melaporkan keberatannya.
    Keduanya mengatakan, penyidik tidak dapat mengubah status keterangan saksi dalam BAP dari memberatkan (a charge) menjadi meringankan (a de charge), jika hal tersebut dilakukan sendiri oleh penyidik tanpa adanya keterangan baru dari saksi.
    Ditandaskan, BAP adalah catatan resmi yang memuat pernyataan yang keluar langsung dari saksi, sehingga tidak dapat diubah secara sepihak tanpa disertai alasan tertentu.
    “Kejadian ini jelas tidak hanya merugikan Pak Noldy dalam perannya sebagai saksi. Tapi juga telah merusak nama baik institusi kepolisian. Kami juga melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini,” ketus keduanya.
    Sementara kuasa hukum TT lainnya, Samuel Tatawi, S.H., menyampaikan terima kasihnya kepada Kepala Polda, Wakil Kepala Polda, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim), Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, yang telah membuka ruang digelarnya perkara khusus.
    Namun begitu kata Samuel, untuk memastikan kasus tersebut diproses hukum berjalan sesuai prosedur, pihaknya meminta semua pihak yang peduli untuk bersama – sama membantu mengawalnya, sehingga masalahnya menjadi terang – benderang.
    “Sebagai kuasa (penasihat –red) hukum, kami berharap apa yang disampaikan dalam gelar perkara khusus dapat diterima, berdasarkan bukti – bukti yang kami ajukan. Namun demikian, untuk keputusannya ada pada pihak Polri,” ujar Samuel menimpali. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Troitje: SD GMIM 16 Manado Targetkan Satu Rombel Penuh Murid Baru
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 2026

    Marcsano – Samuel Yakin, Perjanjian Kontrak Dapat Menghapus Status Tersangka TT

    5 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 20264 Views

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 202640 Views

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 202617 Views

    Marcsano – Samuel Yakin, Perjanjian Kontrak Dapat Menghapus Status Tersangka TT

    5 Juni 202614 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,668 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.