“Hanya satu yang diinginkan publik, misteri kematian Evia harus terungkap. Perkara ini sudah cukup mengendap, sehingga harus dituntaskan dan dibeberkan ke masyarakat secara terang – benderang, termasuk dalang dan oknum – oknum yang terlibat.” PAKAR PIDANA DAN AKADEMISI, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) diingatkan untuk mengevaluasi kembali penetapan tersangka DM, dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Manado (Unima), Evia Maria Mangolo, akhir Desember 2025.
Pasalnya, penetapan tersangka DS hanya sebatas pada penerapan pasal pelecehan atau kekerasan seksual, justru berpotensi melemahkan penanganan perkara jika tidak diikuti dengan pengungkapan penyebab kematian korban.
Itu sebabnya penyidik harus lebih fokus pada pembuktian terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, bukan hanya berhenti pada dugaan tindak pidana seksual.
Perkara Berpotensi Lemah

“Apabila penyidik tidak mengevaluasi penetapan pasal pidana tersebut, maka perkara ini berpotensi menjadi lemah, karena masih terdapat banyak celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam proses persidangan,” ujar pakar pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, kepada Pilarmanado.com, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, dalam perkara yang berujung pada kematian seseorang, penyidik harus mengutamakan pengungkapan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk hubungan antara dugaan kekerasan seksual dengan penyebab meninggalnya korban, apabila terdapat alat bukti pendukung.
Peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu menegaskan, penyidik Polda Sulut wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap konstruksi hukum perkara tersebut, agar berjalan objektif, komprehensif, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sudah Lama Mengendap
“Yang seharusnya menjadi prioritas penyidik adalah mengungkap misteri kematian korban, bukan semata-mata menetapkan tersangka dengan pasal – pasal pelecehan seksual,” tegasnya.

Santrawan melalui kajian yuridisnya menegaskan, meski penetapan tersangka penting untuk penegakan hukum, namun jauh lebih mendasar adalah mengungkap misteri kematian korban, mengingat peristiwa itu sudah cukup lama mengendap.
Ditandaskannya, yang menjadi harapan masyarakat bagaimana penyidik mampu mengungkap kematian korban. Karena kata dia, tidak menutup kemungkinan akan terungkap juga oknum – oknum yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Libatkan Tim Forensik Mabes Polri
Santrawan juga menambahkan, jika Polda Sulut tidak mampu mengungkap kematian korban, dirinya siap mengajukan permohonan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), untuk melibatkan tim forensik markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
”Hingga kini, orang tua dan keluarga korban tetap berharap misteri kematian Evia dapat terungkap. Inilah harapan yang kerap disampaikan mereka kepada saya dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Santrawan. Penulis: Christiaan N.G.

