Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202612 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » LBH Manado: DPMPTSP Sulut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    LBH Manado: DPMPTSP Sulut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    EditorBy Editor5 Oktober 202429 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    LBH Manado memberikan keterangan pesr terkait informasi publik yang tidak juga diindahkan DPMPTSP Sulut. (Foto: ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diingatkan segera menghentikan pelaksanaan lahan reklamasi di Tuminting, Kota Manado, yang melibatkan PT Manado Utara Perkasa (MUP).
    Disebutkan, DPMPTSP Sulut, telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak menghormati prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
    Padahal, desakan terhadap keterbukaan informasi publik, telah diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Manado melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.

    Sidang antara LBH Manado dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Sulut. (Foto: ist)

    Pascal Toloh dan Henli Rahman, perwakilan LBH Manado dalam konferensi pers Rabu (02/10/2024), menjelaskan kronologi upaya hukum yang dilakukan sejak Mei 2024.
    Keduanya menjelaskan, LBH Manado telah mengajukan permohonan informasi kepada DPMPTSP Sulut perihal izin lingkungan PT MUP. Namun upaya tersebut tidak sepenuhnya membuahkan hasil
    “Pada 1 Agustus 2024, KIP Sulut melakukan registrasi dan menerima permohonan penyelesaian informasi LBH Manado sebagai pemohon, dan DPMPTSP Sulut sebagai termohon,” jelas keduanya.
    Dijelaskan pada 4 September 2024, KIP Sulut menerima permohonan LBH Manado dalam amar putusan menyatakan izin lingkungan PT. MUP, adalah informasi publik dan termohon DPMPTSP wajib memberikan kepada pemohon.
    Selanjutnya pada 19 September 2024, LBH Manado menerima permintaan jawaban atas keberatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, perihal keberatan DPMPSTP terkait putusan KIP Sulut, pada 4 September 2024, yang terdaftar dengan perkara nomor:24/G/KI/2024/PTUN.MDO.
    Berdasarkan proses hukum tersebut, LBH Manado menanggapi beberapa hal, diantaranya, DPMPTSP Sulawesi Utara diduga telah melakukan pembegalan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
    “Kejadian itu dapat kita lihat pada proses sengketa di KIP Sulut, dimana DPMPTSP tanpa dasar hukum yang jelas, memaksa untuk tidak membuka maupun memberikan izin lingkungan kepada khalayak,” ujar keduanya.
    Ditandaskan, proyek reklamasi Manado Utara seluas 90 hektar oleh PT. MUP, dinilai jauh dari prinsip partisipasi secara bermakna, sejak dari awal proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
    Begitu juga dengan terbitnya izin lingkungan dimana masyarakat kurang dilibatkan dan begitu sulit mendapatkan informasi perihal pelaksanaan proyek yang berlokasi di Tuminting, Kota Manado.
    Atas hal tersebut PT. MUP selalu berlindung dibalik DPMPTSP dan tidak menghormati proses sengketa yang telah ditempuh masyarakat karena HAM dan lingkungan hidup.
    Perihal gugatan sengketa informasi di PTUN Manado dalam perkara nomor 24/G/KI/2024/PTUN.MDO, diharapkan majelis hakim dapat memberikan putusan adil, dengan menguatkan putusan KIP tertanggal 4 September 2024.
    Sama halnya dengan pokok atau subtansi perkara, perihal informasi publik dan izin lingkungan merupakan informasi yang bukan dikecualikan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.
    Di sisi lain, LBH Manado menuntut, membuka dan memberikan izin lingkungan PT. MUP, DPMPTSP menghormati dan melindungi hak atas informasi sebagai bagian dari HAM dan stop menjadi alatnya PT. MUP.
    “Kami mengajak kepada seluruh masyarakat sipil dan pejuang lingkungan hidup, terus mengawal proses penolakan terhadap reklamasi di Tuminting, Kota Manado,” pungkas keduanya.
    Penulis: Refly Sanggel
    Editor : Indra Ngadiman

    Baca Juga:  SD Negeri 71 Manado Siap Laksanakan FDS, Frieke Tunggu Instruksi Pimpinan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202612 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202623 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026143 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202617 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.