Pilarmanado.com, MANADO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VK yang bertugas di Rumah Sakit Mata (RSM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pria beristri.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 800.1.6.2/BKD/02/2026, tertanggal 17 Juli 2026, dan telah disahkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Konsekuensi Pelanggaran
Selain dijatuhi hukuman disiplin berat, VK juga dikenai sanksi administratif berupa penurunan jabatan menjadi pelaksana. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua tahun, sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin, sekaligus komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam menindak setiap pelanggaran atau etika yang dilakukan ASN.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Theofilus Tumiwa, menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap VK merupakan konsekuensi atas pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepada tim pemeriksa, kata Theofilus, VK mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyampaikan di mana dirinya masih bertanggung jawab membiayai kedua anaknya.
Pengawasan ASN Terus Dilakukan
“Namun, pengakuan dan alasan pribadi tersebut, tidak menghapus konsekuensi hukum. Apa pun alasannya, kami memahami. Tetapi yang namanya peraturan, tetap harus ditegakkan,” ujar Theofilus kepada Pilarmanado.com, Selasa, 04 Agustus 2026.
Menanggapi kasus tersebut, Theofilus mengimbau seluruh ASN di lingkup kerja pemerintah provinsi, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

Untuk mengeliminirnya, BKD Sulut terus melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta memberikan pemahaman kepada seluruh ASN agar senantiasa mematuhi ketentuan dan menjauhi pelanggaran.
70 ASN Diberhentikan
“Hingga saat ini, BKD Sulut tetap melakukan pengawasan, kontrolling, pembinaan, serta memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di Pemprov Sulut yang jumlahnya hampir 17 ribu orang,” ujar dia.
Ia menambahkan, sejak 2022 hingga saat ini, pemerintah provinsi melalui BKD Sulut, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap sedikitnya 70 ASN. Pemberhentian itu dilakukan karena berbagai bentuk pelanggaran disiplin.
Sementara Koordinator Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sulut, Advokat Marcelino Mewengkang, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang tersangkut perkara perselingkuhan, tindak pidana korupsi (tipikor), perceraian, maupun kasus narkotika.
Tolak Bela Perkara Selingkuhan
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk konsistensi lembaganya dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi ASN.
“Meski salah satu tugas kami memberikan pendampingan hukum kepada ASN, namun kami telah bersepakat untuk tidak menangani perkara – perkara seperti itu,” ujar Acel, panggilan akrab Marcelino, Rabu, 05 Agustus 2026.
Menurut Acel, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara LKBH Korpri dengan pemerintah provinsi, sehingga perkara – perkara tersebut dikecualikan dari ruang lingkup tugas.
Komitmen Bersama Pemerintah
Ia menegaskan, komitmen tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme ASN di lingkup pemerintah provinsi.
“Untuk pendampingan hukum bagi ASN yang terjerat perkara – perkara tersebut, kami (LKBH – red) menyerahkan sepenuhnya kepada ASN yang bersangkutan untuk memilih lembaga atau kuasa hukum yang akan mendampinginya,” tegas Acel.
Penulis: Christiaan N.G.

