“Beberapa perkara yang pernah melibatkan JT dan JBG memang pernah ditangani aparat penegak hukum, meski yang kemudian tidak berlanjut. Karena itu, saya menilai tidak tepat apabila pernyataan saya kemudian disebut sebagai informasi bohong.”
ADVOKAT SENIOR, HANAFI SALEH, S.H.
Pilarmanado.com, MANADO – Hanafi Saleh, S.H., menyatakan kesiapannya melaporkan KH alias Kerwin, kuasa hukum Jufri Tambengi, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait tudingan berita bohong (hoaks).
Hanafi menilai, tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga telah menyesatkan opini publik, atas pernyataan yang dia (Hanafi – red) sampaikan usai mendampingi kliennya Kartini Ghagansa, di Polda Sulut.
Gandeng Peradi
Dalam upaya hukum itu, Hanafi bersama tim hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, akan menggandeng tim dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan perlindungan hukum dan mengawal proses pelaporan hingga tuntas.

Hanafi menegaskan, dalam pernyataannya itu, tidak satu pun kata atau kalimat yang mengandung makna menyudutkan tersangka JT dan istrinya Joice Bernadin Gosal (JBG).
“Kalau pun saya mengatakan JT atau istrinya JBG pernah bermasalah dengan hukum hingga tiga kali, itu benar, dan kami punya buktinya. Kalau demikian, apa yang salah dalam pernyataannya saya itu,” ketus Hanafi saat memberikan keterangan persnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Usut Tuntas Perkara
Menurut Hanafi, sejumlah perkara yang pernah melibatkan JT dan istrinya, diketahui tidak berlanjut atau terkesan mandek dalam proses penanganannya. Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebarkan informasi yang dianggap memutarbalikkan fakta.
Hanafi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dapat mengusut tuntas perkara yang melibatkan JT dan JBG secara profesional dan objektif. Dia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Siap Berikan Bukti

“Fakta yang saya sampaikan merupakan bagian dari informasi yang pernah muncul dalam proses hukum. Namun, justru muncul pemberitaan yang menurut kami mengandung informasi tidak benar,” lanjut Hanafi, sembari memperlihatkan salinan laporan polisi kepada wartawan.
Terkait dengan peristiwa itu, Hanafi dan hukumnya menyatakan siap memberikan seluruh bukti serta keterangan yang dibutuhkan penyidik, guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, terutama untuk perkara penyerobotan lahan milik kliennya.
Penulis: Christiaan N.G.

