Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 2026

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      By Indra27 Mei 202631 Views
      Recent

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Pendidikan

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Praperadilan AGK Bergulir, Santrawan Cs: Hadirkan Kapolda Sulut ke Persidangan

    Praperadilan AGK Bergulir, Santrawan Cs: Hadirkan Kapolda Sulut ke Persidangan

    EditorBy Editor30 April 202582 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu, memberikan keterangan pers di Kantor Pengadilan Negeri Manado, Rabu 29 April 2025. (Foto: dokumen)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Dengan demikian, yang menjadi target pemeriksaan tidak hanya difokuskan kepada Sinode GMIM, tetapi juga terhadap seluruh organisasi penerima dana hibah, termasuk pemberian dana hibah kepada Polda Sulut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dengan nomor: 171 Tahun 2024, tertanggal 3 April 2024.”
    (Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Koordinator Tim Kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu)

    Pilarmanado.com – Kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK), memastikan meminta hakim praperadilan, untuk menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Langie, ke persidangan, yang dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Manado, pekan depan.
    Upaya pemanggilan terhadap Kapolda Sulut itu, erat kaitannya dengan perkara yang menjerat AGK, dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM, untuk kurun waktu 2020 hingga 2023.

    Ketua tim kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn (tengah). (Foto: dokumentasi)

    Selain Irjen Langie, ada juga 8 orang lainnya yang harus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kedelapan orang itu masing – masing, mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Ketua Badan Majelis Sinode (BPMS), Dr Hein Arina, Sekretaris Sinode GMIM, Pdt Evert Tangel, Rio Dondokambey, Steve Kepel, Fredy Kaligis, Jeffry Korengkeng dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
    “Kami, kuasa hukum AGK, akan menyurat resmi kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan memanggil delapan orang itu. Pemanggilan ini sangat penting, karena mereka merupakan saksi fakta untuk mengungkap alasan penetapan klien kami, menyangkut keberadaan dana hibah,” tandas ketua tim kuasa hukum AGK, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, saat memberikan keterangan pers di halaman depan PN Manado, Rabu (30/04/2025).

    V

    Kecuali itu kata Santrawan, mereka juga akan mempertanyaan keberadaan dana hibah dari Pemprov Sulut (Gubernur Olly Dondokambey) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulut senilai Rp 10 miliar, termasuk meminta penegasan terkait naskah pemberian dana hibah Nomor: 001/NPHD – ORMAS/KESRA/I.2022, tertanggal 19 Januari 2022, sebesar Rp 7,5 miliar.
    Kenyataannya tambah Santrawan, akumulasi yang beredar santer di sejumlah media massa, ada dugaan terjadi deviasi atau penyelewengan anggaran sebesar Rp 8,9 miliar.
    Ironisnya, tambah dia, selama pihaknya mendampingi pemeriksaan AGK, tidak ada satu pun bukti yang ditunjukkan, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) atas hasil audit investigatif, mengenai bobolnya dana tersebut.

    Mantan Jaksa Penuntut Umum, Zemmy Leihitu (ketiga kiri), yang juga sebagai kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu. (Foto: dokumentasi)

    “Kalau demikian, deviasinya kemana. Jangan klien kami diminta pertanggungjawaban secara akumulasi. Kalau memang pemberian dana hibah dilarang, yang juga harus diperiksa adalah menteri dalam negeri (Mendagri) sebagai pemberi kebijakan,” ketus pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, dengan suara lantang.
    Dasar itulah jelas Santrawan, pihak yang paling pantas dijadikan tersangka adalah Olly Dondokambey, karena merupakan pemberi dana hibah.
    Sementara kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, SH, menandaskan, pada prinsipnya, kuasa hukum AGK hanya meminta komitmen penyidik Polda Sulut, untuk bersama – sama menegakkan hukum.
    “Sejatinya, uang negara harus kita selamatkan bersama – sama. Tapi penyidik juga harus punya komitmen untuk tidak memilah – milah menetapkan tersangka, khususnya dalam perkara dana hibah Sinode GMIM,” ujar Hanafi, sembari menambahkan kalau AGK sebagai saksi 1, hanya memposisikan diri dari pihak pertama.

    Santrawan Paparang bersama Hanafi Saleh (kiri), di Polda Sulut. (Foto: dokumentasi)

    Lebih jauh Hanafi menerangkan, hibah merupakan transaksi bebas, dimana negara atau daerah memiliki kelebihan dana untuk diberikan secara cuma – cuma kepada pihak yang memerlukannya (baca: Sinode GMIM).
    “Jika dana hibah diberikan ke Polda Sulut dengan alasan pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada), mestinya ada pertanggungjawabannya secara utuh, sehingga dapat diketahui publik,” ujar Hanafi.
    Lain halnya dengan penegasan Zemmy Leihitu, SH, yang menyebutkan kalau penyelidikan, penyidikan serta penegakan hukum oleh Polda Sulut, tumpul ke atas tajam ke bawah.
    “Coba hitung berapa banyak organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah dari Pemprov Sulut. Tapi lucunya, kenapa hanya Sinode GMIM yang diperiksa. Begitu juga dengan dana hibah yang diterima Polda Sulut, harus juga diperiksa,” kata Zemmy.

    Sidang praperadilan Jhon Hamenda di PN Manado. (Foto: dokumentasi)

    Pada bagian disebutkan, sedikitnya ada 28 organisasi masyarakat dan keagamaan yang pernah menerima hibah dari Pemprov Sulut pada 2022, pada 04 Januari 2022. Pemberian hibah berupa uang dana insentif berdasarkan keputusan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Nomor 08 Tahun 2022.
    Selanjutnya pada 2023 lalu, Pemprov Sulut menelorkan lagi dana hibah kepada 41 organisasi kemasyarakat dan keagamaan. Bantuan itu diberikan berdasarkan SK Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dengan nomor: 82 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023.
    Di tahun yang sama (2023-red), tepatnya pada 24 Februari 2023, Pemprov Sulut berdasarkan SK Gubernur Sulut Nomor: 110 Tahun 2023, kembali menyalurkan dana hibah berupa insentif daerah, kepada 35 organisasi masyarakat.

    Kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu, Samuel Tatawi, saat mendaftarkan kuasa di PN Manado, Selasa, 28 April 2025. (Foto: dokumentasi

    Sebelumnya, kuasa hukum AGK telah mendaftarkan kuasa di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Manado, atau setelah AGK menyetujui dan menandatangani surat tersebut di ruang tahanan Polda Sulut, Senin, 28 April 2025.
    Selanjutnya pada hari yang sama, tim kuasa hukum menuju PN Manado untuk mendaftarkan kuasa ke bagian kepaniteraan. Hasilnya, surat kuasa yang teregristrasi dengan nomor: 544/SK/2025/PNMnd, dan telah disahkan atau ditandatangani oleh panitera, Handri Mamudi, SH, MH.
    Sekadar diketahui, sedikitnya ada tujuh advokat yang bersedia menjadi kuasa hukum tersangka. Ketujuh kuasa hukum itu masing – masing, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, Zemmy Leihitu, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH, Samuel Tatawi, SH dan Renaldy Muhamad, SH.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Nova Jemput Bola Jaring Anak Usia Sekolah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 2026

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 202631 Views

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 202687 Views

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026348 Views

    SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

    18 Mei 2026111 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 2026

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,667 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.