Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      By Indra16 Agustus 20267 Views
      Recent

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli: Tidak Tepat AGK Dijadikan Tersangka Dana Hibah GMIM

    Saksi Ahli: Tidak Tepat AGK Dijadikan Tersangka Dana Hibah GMIM

    EditorBy Editor6 Juni 2025113 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Simpati warga mengantarkan Asiano Gamy Kawatu, hingga ke mobil tahanan Polda Sulut, usai menghadiri sidang praperadilan dana hibah, yang digelar di PN Manado, Kamis (05/06/2025). (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Empat saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), sepakat menyebutkan, AGK tidak tepat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
    Sebaliknya kata mereka, pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut adalah mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sebagai pemberi hibah dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina, sebagai penerima hibah dan sebagai orang yang mewakili korporasi.

    Kuasa hukum pemohon dari kiri ke kanan, Zemmy Leihitu, SH, Hanafi Saleh, SH, Dr Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn dan saksi, Asiano Gamy Kawatu. (Foto: dokumentasi).

    Pendapat itu disampaikan empat saksi ahli pemohon masing – masing, Dr Abdurrachman Konoras, SH, MH, ahli hukum perdata, Dr Rodrigo Ellyas, SH, MH, ahli hukum pidana, Equenius Paransi, SH, MH, ahli hukum pidana dan Carlo Gerungan, SH MH, ahli hukum administrasi negara, dalam persidangan yang digelar di ruang Prof Dr Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (06/06/2025).
    Dikatakan keempatnya, AGK dalam perkara dana hibah harus dibedakan atau tidak boleh disamakan dengan peran pihak pemberi dan penerima hibah, karena kapasitasnnya hanyalah sebatas saksi.
    Saksi Ahli Rodrigo mengatakan, jika dicermati dari pandangan hukum pidana umum, penyidik sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memiliki dua alat bukti utama.
    “Artinya, jika syarat tersebut belum didapat, seseorang tidak dapat dijadikan tersangka. Namun untuk kasus pidana khusus, dua alat bukti tidaklah cukup, karena harus ditambah dengan surat keterangan dalam lembaga berwenang, yang menerangkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan berimbas pada terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Rodrigo.

    Kuasa hukum termohon dari Kepolisian Daerah Sulut. (Foto: dokumentasi).

    Sementara Carlo, ahli hukum administrasi negara mengatakan, AGK tidak wajib apalagi harus bertanggung jawab, karena perannya hanya sebatas saksi. Selain itu, AGK juga tidak diberikan kewenangan oleh pejabat di atasnya (gubernur-red), untuk menyerahkan dana hibah kepada pihak kedua (Sinode GMIM-red).
    “Seandainya terjadi kesalahan prosedur, namun tidak ada kaitan langsung dengan saksi (AGK-red), yang harus bertanggung jawab adalah pelaksana yang diberikan kewenangan. Begitu juga dengan pihak kedua, harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut,” jelas Carlo.
    Sedangkan menyangkut Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPDH) Nomor: 001, Tertanggal 19 Januari 2022, dimana AGK pada waktu itu menjabat sebagai penjabat Sekretaris Pemprov Sulut, saksi ahli menegaskan, keberadaan saksi 1 merupakan perintah atasan (Gubernur Olly Dondokambey-red).

    Empat saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Manado. (Foto: dokumentasi)

    Dalam perjanjian tersebut tandas saksi ahli, posisi AGK sebagai saksi 1 tidak ada tanggung jawab hukum, karena perannya bukan sebagai pemberi atau pun penerima dana hibah.
    Sebaliknya, yang bertanggung jawab adalah pihak 1 dan 2 sebagai pemberi dan penerima hibah atau pelaku perjanjian.
    Ada pun soal tidak diterimanya surat penetapan tersangka, baik oleh AGK maupun keluarganya, imbuh saksi ahli, dapat berimbas pada tidak sahnya suatu penahanan. Dikatakan, surat merupakan bagian dari alat bukti yang diterbitkan penyidik, sehingga wajib diserahkan kepada yang bersangkutan.
    Disebutkan, secara administrasi, proses yang menjadi prosedur harus dijalankan oleh penyidik, karena merupakan kewajiban sebagai syarat hukum. Sebaliknya jika masalah itu bukanlah menjadi syarat utama, tidak akan memengaruhi.

    Tim kuasa hukum pemohon memberikan keterangan pers usai persidangan. (Foto: dokumentasi).

    Lebih jauh para saksi ahli menyimpulkan, kerugian yang dialami tidak dapat dibebankan kepada saksi AGK, karena posisinya bukan sebagai pemberi atau penerima dana hibah.
    Dengan demikian, penahanan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka terhadap AGK, batal demi hukum. Masalahnya, ungkap saksi ahli, telah terjadi error in persona, dimana dalam penetapan tersangka harusnya ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab, bukannya AGK.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 2026

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 20267 Views

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 202696 Views

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 202692 Views

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026105 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,686 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.