Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 2026

    BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

    29 Mei 2026

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

      By Indra30 Mei 202624 Views
      Recent

      Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

      30 Mei 2026

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

      30 Mei 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

      30 Mei 2026

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan – Hanafi Pertanyakan Kehadiran Dua Oknum TNI AD di Sidang Margaretha

    Santrawan – Hanafi Pertanyakan Kehadiran Dua Oknum TNI AD di Sidang Margaretha

    IndraBy Indra2 Desember 2025162 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim hukum dari Kantor &Konsultan Hukum Paparang - Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat Hukum, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH, mempertanyakan kehadiran dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkaan Darat (AD), di persidangan Margaretha Makalew, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 01 Desember 2025.

    Sidang perkara antara Margaretha Makalew dengan Joucelin Panese. (Foto: dokumentasi).

    Pernyataan itu dilontarkan keduanya dengan alasan, sidang yang melibatkan kliennya itu bukanlah perkara koneksitas (kepentingan sipil dan militer – red), sehingga tidaklah etis dan tak wajar jika melibatkan oknum TNI aktif dalam sidang yang sedang berjalan.
    “Kehadiran oknum TNI, jelas mengganggu kenyamanan klien kami. Ini perkara melibatkan orang sipil, bukan tentara. Saksi pelapor juga sudah pensiun dari kesatuan TNI AD, sehingga tidak bisa melibatkan oknum – oknum TNI dalam persidangan,” ketus Santrawan dalam sidang yang berlangsung di ruang Prof. R. Soebekti, S.H.
    Sebagai imbasnya, Santrawan pun menegaskan akan berkoordinasi serta kejadian itu kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII Merdeka dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat Kodam XIII Merdeka.
    Disebutkannya, kehadiran oknum tentara bisa memberikan dampak buruk bagi kliennya, baik dari segi keamanan, psikologi dan intervensi. Apalagi kata dia, dengan kondisi fisik kliennya itu dalam keadaan tidak sehat, dapat memengaruhi kejiwaan, psikis serta mental seseorang yang menjalani suatu perkara.

    “Melalui persidangan ini, kami penasihat hukum terdakwa, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya, sekaligus mengklarifikasi dengan menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan institusi resmi,” ujar peraih predikat cum laude untuk program doktoral hukum itu.
    Selain itu, Santrawan juga menegaskan, perkara yang melibatkan saksi Joucelin Panese, sudah diwakili oleh negara, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara surat tugas yang diberikan kedua oknum TNI AD tersebut, bukan untuk menghadiri persidangan.
    Pada kesempatan yang sama, Santrawan menyentil soal kemungkinan adanya oknum atau petinggi tertentu yang berada di belakang perkara tersebut. Logikanya tambah dia, tidak mungkin suatu perkara (perdata –red) yang telah diputus menang oleh pengadilan, kemudian diungkit – ungkit dan kemudian menuduh terdakwa melakukan perusakan di lahan yang bukan miliknya.
    “Apakah mungkin, terdakwa melakukan perusakan atau penyerobotan di tanah yang bukan miliknya, apalagi sampai menuduh terdakwa memaki – maki kepada saksi pelapor,” tanya Santrawan.
    Sementara Hanafi Saleh, SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, mengatakan, Valentino, saksi yang diajukan JPU, ternyata mengetahui kalau tanah yang dipasang baliho oleh Joucelin, merupakan areal yang dieksekusi.
    Begitu juga dengan batas – batas tanah timur, barat, utara dan selatan berdasarkan putusan eksekusi Nomor: 19 Tahun 1976, tidak ada yang berbatasan dengan lahan atau tanah milik Junus Raranta.
    “Jujur, klien kami ini dikepung oleh pengusaha –pengusaha top yang ada di Manado, yang ada hubungan dengan perkara ini. Mereka terkesan ingin memiliki tanah milik Margaretha Makalew,” tegas Hanafi.
    Namun begitu Hanafi menegaskan, dirinya bersama Santrawan dan tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, tidak akan mundur selangkah pun membela perkara tersebut. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  KPU Sulut Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 2026

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 2026

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 202624 Views

    BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

    29 Mei 202610 Views

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 202632 Views

    Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

    27 Mei 202687 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Gelar Perkara Khusus Lamban, Marcsano Sambangi Polda Sulut

    30 Mei 2026

    BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

    29 Mei 2026

    Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

    27 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,667 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.