Pilarmanado.com, MANADO – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng, M.Si, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa, 09 Desember 2025.

Kedatangan orang nomor satu di lingkup institusi pendidikan tinggi itu, untuk didengar keterangannya (diperiksa – red) seputar penggunaan anggaran pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Unsrat, dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UID) Sulut dan Gorontalo.
Pantauan wartawan, Oktovian tiba di Kejati Sulut kemeja batik dan didampingi beberapa rekannya. Sejauh ini, yang bersangkutan sulit untuk dikonfirmasi lantaran ketatnya penjagaan.
Sementara Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L Bolitobi, membenarkan kedatangan Rektor Unsrat tersebut. Dia mengatakan, Oktovian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sekira dua jam (pukul 11.00 WITA hingga 13.00 WITA – red)
Namun begitu, Januarius tidak merinci jumlah pertanyaan penyidik yang diajukan kepada Oktovian. Menurut dia, untuk masalah tersebut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasan (Kajati – red).
Sedangkan di sisi lain, Januarius tidak menampik kalau pengambilan keterangan terhadap Rektor Unsrat ada kaitannya dengan penahanan dua tersangka tersangkut dugaan korupsi diLembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, pada Senin, 08 Desember 2025.
Ada pun dua tersangka yang ditahan masing – masing berinisial LT, koordinator kerjasama pada periode 2015 – 2022, dan JL, koordinator kerjasama pada periode 2022 – 2024.
Penulis: Christiaan N.G.

