“Dalam hukum positif, pembunuhan tetap merupakan tindak pidana berat tanpa pengecualian. Apa pun motifnya, termasuk jika dibungkus dengan narasi agama, tidak dapat dibenarkan”. KETUA DPP LBH GEKIRA, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H., M.H., M.KN.
Pilarmanado.com, MANADO – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), mengimbau Jusuf Kalla (JK) mengklarifikasi kata syahid, yang diucapkannya di media sosial beberapa hari lalu.
Masalahnya, selain berisiko memecah belah persatuan sesama penganut agama, ucapan tersebut bisa diartikan sebagai pelanggaran terhadap norma atau budaya kerukunan beragama yang dibina Bangsa Indonesia sejak lama.

Ketua DPP LBH Gekira Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan, pernyataan yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) ke 10 dan ke 12 itu, tidaklah sesederhana yang dibayangkannya.
Agama Melarang Membunuh
Menurutnya, konflik di wilayah seperti Poso dan Ambon tidak dapat dilepaskan dari rangkaian faktor struktural, mulai dari dinamika politik lokal, ketimpangan ekonomi, hingga peran provokasi yang memanfaatkan sentimen identitas.
“Karena itu, penjelasan yang hanya menitikberatkan pada aspek keyakinan, dinilai tidak cukup untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh,” ujar Santrawan, Senin, 13 April 2026.
Sama halnya dari perspektif hukum, Santrawan menandaskan, tidak ada satu pun sistem hukum di Indonesia yang memberikan legitimasi terhadap kekerasan atas nama agama.
Sebab sebaliknya imbuh dia, justru konstitusilah yang menjamin tidak hanya sebatas pada kebebasan beragama, namun juga secara tegas melindungi hak hidup setiap warga negara.
Menggunakan Narasi Keagamaan Berisiko
Santrawan juga mengingatkan bahayanya penggunaan narasi keagamaan sebagai legitimasi tindakan kekerasan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap nilai – nilai dasar agama.

Dia menilai, pemanfaatan isu agama untuk membenarkan kekerasan dapat menciptakan distorsi serius di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan akan memperburuk hubungan antarumat beragama, bahkan membuka peluang munculnya konflik baru yang seharusnya bisa dihindari.
“Di sinilah peran strategis tokoh publik diperlukan untuk menjaga kesejukan masyarakat. Pernyataan yang disampaikan seharusnya mampu meredakan ketegangan, bukan memperkuat stigma atau memperkeruh keadaan,” kata Santrawan mengingatkan.
Ajaran Kekristenan Tolak Kekerasan
Sementara dlam pandangan teologis, ia menegaskan, ajaran kekristenan secara tegas menolak segala bentuk kekerasan, di mana nilai utama yang dijunjung tinggi adalah kasih.
Sebaliknya, anggapan bahwa kekerasan dapat mengantarkan seseorang pada kemuliaan, dinilainya bertentangan dengan esensi ajaran tersebut. Dasar itulah, Santrawan pun menyikapi masalah itu dengan kehati-hatian, berbasis data, serta dilandasi empati. Penulis: Christiaan N.G.

