Pilarmanado.com, – MANADO โ Pemohon praperadilan yang diajukan RRC alias Reymond, dan RRK alias Royefta, sebagai pemohon I dan II, ditolak hakim Philip Pangalila, S.H., M.H. Putusan itu dibacakan hakim pada persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, Hakim Philip berketatapan menolak seluruh gugatan, baik kepada pemohon Reymond yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Royefta.

Selain membatalkan permohonan pemohon dalam pokok perkara, hakim juga menyatakan termohon penetapan tersangka tidaklah sah, dan meminta pembatalan sejumlah surat, diantaranya ketetapan tersangka dan surat perintah penahanan, serta membebaskan pemohon I dan II dari rumah tahanan.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon, membebankan biaya perkara sebesar nihil, ” ucap Hakim Philip.
Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim juga menolak gugatan pemohon seluruhnya, eksepsi para termohon. Hakim berpendapat, perlawanan termohon terkait permohonan pemohon tidak jelas dan kabur, termasuk eksepsi terhadap kuasa hukum pemohon dan adanya kriminalisasi.
Sebaliknya hakim dalam pertimbangannya, tetap mengharuskan sidang dilanjutkan dan berproses ke tahap pembuktian pokok perkara. Penulis: Christiaan N.G.

