“Jika suatu lahan dikuasai oleh tergugat, untuk pembuktiannya, tergugat harus dan wajib melakukan langkah atau upaya hukum ke lembaga peradilan hingga ke tahap memenangkan perkaranya, guna kepentingan eksekusi.
AHLI HUKUM PERDATA, Dr. ABDURRACHMAN KONORAS, S.H., M.H.
Pilarmanado.com, MANADO – Ahli Hukum Perdata, Dr. Abdurrachman Konoras, S.H., M.H., mengatakan, sekali pun perkara perdata telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dipidanakan, namun perlu diperhatikan adalah pembuktiannya apakah telah memenuhi unsur menyangkut perbuatan yang melatarbelakangi sengketa tersebut.

Selain itu dikatakan, untuk pembuktiannya pihak berperkara (termohon dan kuasa hukumnya – red) harus mampu melakukan langkah hukum berupa pembuktian di depan hakim (lembaga peradilan – red), termasuk membuktikan sah tidaknya putusan pengadilan, sehingga pada saat perkara tersebut diputus tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Selama ditemukan adanya unsur tindak pidana baru, seperti penipuan atau penggelapan, putusan perdata tidak otomatis menghalangi proses pidana,” ujar Abdurrachman, saat menyampaikan pendapatnya dalam perkara gugatan praperadilan, yang diajukan pemohon Kartini Ghagansa, terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 11 Mei 2026.
Lemah Secara Perdata Maupun Pidana
Dikatakan Abdurrachman, suatu putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidaklah mudah untuk dipatahkan oleh dalil – dalil, sepanjang tidak diatur dalam pasal – pasal yang mengaturnya.
Sedangkan menyangkut objek sengketa atas lahan yang diwariskan kepada pemohon dan telah memiliki putusan hukum tetap, Abdurrachman secara tegas mengatakan, menjadi milik penggugat (ahli waris – red).

“Menyangkut surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah setempat (Lurah Malendeng – red) untuk perkara perdata, sangat lemah, karena telah ada putusan tetap. Sedangkan untuk bukti yang sama disandingkan dengan perkara pidana, harus mampu untuk dibuktikan,” tandas Abdurrachman.
Sementara saksi fakta yang adalah anak kandung haji Mustafa Thalib, menerangkan kalau dirinya telah dipanggil penyidik Polda Sulut sebanyak tiga kali, terkait perkara perdata dengan objek sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Malendeng (Ringroad).
Dalam keterangannya, saksi fakta juga mengaku kalau perkara yang berorientasi Pasal 263 (pemalsuan – red) dengan melibatkan Erisman Panjaitan, SE (Mantan Lurah Malendeng) dan Joice Bernadin Gosal. dimenangkan ayahnya.
Hanafi Optimis Permohonan Mereka Mampu Dibuktikan
Kuasa hukum pemohon Hanafi Saleh, S.H., kepada wartawan usai persidangan mengatakan, mencermati keterangan yang disampaikan saksi ahli, saksi fakta dan dikaitkan dengan fakta persidangan, pihaknya optimis karena telah dapat membuktikan permohonan yang diajukan ke depan hakim.

“Misalnya Pasal 163 poin d, di mana time limitnya (batas waktu) yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, jelas termohon telah melepaskan hak mereka,” ketus Hanafi, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., Muhamad Faisal Tambi, S.H.
Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., kepada Pilarmanado.com, menyampaikan maaf karena dirinya tidak dapat mengikuti sejak persidangan awal digelar.
“Sampaikan kepada Pak Hanafi dan teman – teman dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, saya tidak dapat hadir di setiap sidang Praper, karena masih padat juga dengan beberapa sidang di Jakarta,” ujar peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, via WhatsApp.
Penulis: Christiaan N.G.

