“Terbukti dalam persidangan, yang membuat surat adalah Lurah Malendeng, yang menggunakannya adalah terlapor dan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado guna melakukan pencegahan untuk dibuatkan sertifikat”.
HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GHAGANSA.
Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum termohon pra peradilan (Praper) Kartini Ghagansa, Hanafi Saleh, S.H., mengatakan, bukti – bukti yang diajukan kliennya di tingkat penyidik dan lembaga peradilan , telah conform (selaras –red) dan memenuhi syarat untuk dua alat bukti.

Selain itu Hanafi menegaskan, pembuktian tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi fakta yang disampaikan di depan hakim pra peradilan, di mana surat yang diterbitkan mantan Lurah Malendeng, memuat tanah mereka dan tanah lain yang telah bersertifikat.
Sedangkan mengenai bantahan atau penyangkalan yang disampaikan saksi fakta termohon Jufri Tambengi, dalam persidangan Selasa, 12 Mei 2026, di mana objek sengketa tidak termasuk dalam gambar atau peta lahan, menurut Hanafi, pihaknya sangat menghargai.
Kuasa Hukum Pelapor Hargai Keterangan Terlapor
“Sekali lagi kami katakan, kami sangat menghargainya. Selanjutnya untuk menilai sah, benar atau tidaknya apa yang disampaikan termohon, kami dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, menyerahkannya kepada hakim,” kata Hanafi, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., Muhamad Faisal Tambi, S.H., usai persidangan.

Di sisi lain, Hanafi mengatakan, pihaknya sangat menghargai netralitas yang ditunjukkan hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., selama memimpin persidangan. Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli dan fakta pemohon dan termohon, sangat cocok.
“Sebagaimana fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan saksi pemohon dan termohon menyangkut SP3 yang oleh penyidik awal telah menetapkan tersangka oleh unit satu dan kemudian dicabut oleh unit dua Ditreskrimum Polda Sulut, sudah terjawab secara lengkap,” jelas Hanafi.
Objek Surat Tidak Ditemukan
Sementara kuasa hukum terlapor, Frangky Hinonaung, S.H, mengatakan, materi dari perkara tersebut adalah objek surat yang tidak ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian perkara tersebut menurutnya, tidak dapat dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

Dalam keterangannya, Frangky menyinggung soal keperdataan yang menurutnya tidak masuk dalam ranah pra peradilan. Terkait masalah itu, dia menegaskan, nantinya akan diuji majelis hakim dalam persidangan tersendiri.
“Intinya, subtansi dari pada pembuktian hanya menyangkut pertanyaan atas objek surat yang dilaporkan terhadap Lurah Malendeng dan disangkakan di mana klien kamilah yang menggunakan surat tersebut,” ujar Frangky.
Adapun menyangkut Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), menurut dia, harus dibuktikan siapa pembuat suratnya, barulah diusut yang menggunakannya.
“Untuk saat ini belum bisa dibuktikan karena surat yang menjadi objek belum ditemukan, sehingga dua alat bukti belum memenuhi syarat. Dasar itulah yang menjadi alasan sehingga penyidik Polda Sulut melalui gelar perkara khusus mengentikannya,” imbuh Frangky. Penulis: Christiaan N.G.

