Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      By Indra11 Juni 2026117 Views
      Recent

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026
    • Hukum & Kriminal

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026

      Marcsano – Samuel Yakin, Perjanjian Kontrak Dapat Menghapus Status Tersangka TT

      5 Juni 2026
    • Sosial Politik

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Tolak Kriminalisasi, Manajemen dan Karyawan IT Center Manado Gelar Aksi Damai

      2 Juni 2026

      Raymond Serahkan Surat Keberatan VFP ke KIP Sulut

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026
    • Pendidikan

      BGTK dan Balai Bahasa Sulut Gelar Kompetensi Berbahasa Indonesia

      29 Mei 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

      11 Juni 2026

      Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

      6 Juni 2026

      Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

      5 Juni 2026

      Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      5 Juni 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    IndraBy Indra13 Mei 202694 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, S.H., didampingi Renaldy Muhamad, S.H., (kiri) Muhamad Faisal Tambi, S.H., (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Terbukti dalam persidangan, yang membuat surat adalah Lurah Malendeng, yang menggunakannya adalah terlapor dan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado guna melakukan pencegahan untuk dibuatkan sertifikat”.
    HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GHAGANSA.

    Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum termohon pra peradilan (Praper) Kartini Ghagansa, Hanafi Saleh, S.H., mengatakan, bukti – bukti yang diajukan kliennya di tingkat penyidik dan lembaga peradilan , telah conform (selaras –red) dan memenuhi syarat untuk dua alat bukti.

    KOMPAK: Kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum dari Polda Sulut, di ruang Sidang PN Manado. (Foto: Dokumentasi).

    Selain itu Hanafi menegaskan, pembuktian tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi fakta yang disampaikan di depan hakim pra peradilan, di mana surat yang diterbitkan mantan Lurah Malendeng, memuat tanah mereka dan tanah lain yang telah bersertifikat.
    Sedangkan mengenai bantahan atau penyangkalan yang disampaikan saksi fakta termohon Jufri Tambengi, dalam persidangan Selasa, 12 Mei 2026, di mana objek sengketa tidak termasuk dalam gambar atau peta lahan, menurut Hanafi, pihaknya sangat menghargai.

    Baca Juga:  Pesimis tak Diseriusi Kejaksaan, KPK Diminta Intervensi Laporan RTH KONI Manado

    Kuasa Hukum Pelapor Hargai Keterangan Terlapor

    “Sekali lagi kami katakan, kami sangat menghargainya. Selanjutnya untuk menilai sah, benar atau tidaknya apa yang disampaikan termohon, kami dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, menyerahkannya kepada hakim,” kata Hanafi, didampingi Renaldy Muhamad, S.H., Muhamad Faisal Tambi, S.H., usai persidangan.

    Jufri Tambengi, terlapor dalam perkara pra peradilan diambil sumpahnya. (Foto: Dokumentasi).

    Di sisi lain, Hanafi mengatakan, pihaknya sangat menghargai netralitas yang ditunjukkan hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., selama memimpin persidangan. Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli dan fakta pemohon dan termohon, sangat cocok.
    “Sebagaimana fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan saksi pemohon dan termohon menyangkut SP3 yang oleh penyidik awal telah menetapkan tersangka oleh unit satu dan kemudian dicabut oleh unit dua Ditreskrimum Polda Sulut, sudah terjawab secara lengkap,” jelas Hanafi.

    Baca Juga:  Dientje Optimis Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 Bertambah

    Objek Surat Tidak Ditemukan

    Sementara kuasa hukum terlapor, Frangky Hinonaung, S.H, mengatakan, materi dari perkara tersebut adalah objek surat yang tidak ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian perkara tersebut menurutnya, tidak dapat dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

    Terlapor, istrinya Joice Bernadin Gosal dan kuasa hukumnya, Frangky Hinonaung, S.H (kedua kanan).

    Dalam keterangannya, Frangky menyinggung soal keperdataan yang menurutnya tidak masuk dalam ranah pra peradilan. Terkait masalah itu, dia menegaskan, nantinya akan diuji majelis hakim dalam persidangan tersendiri.
    “Intinya, subtansi dari pada pembuktian hanya menyangkut pertanyaan atas objek surat yang dilaporkan terhadap Lurah Malendeng dan disangkakan di mana klien kamilah yang menggunakan surat tersebut,” ujar Frangky.
    Adapun menyangkut Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), menurut dia, harus dibuktikan siapa pembuat suratnya, barulah diusut yang menggunakannya.
    “Untuk saat ini belum bisa dibuktikan karena surat yang menjadi objek belum ditemukan, sehingga dua alat bukti belum memenuhi syarat. Dasar itulah yang menjadi alasan sehingga penyidik Polda Sulut melalui gelar perkara khusus mengentikannya,” imbuh Frangky. Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026117 Views

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 202627 Views

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 202680 Views

    Penyidik FM Kembali Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    5 Juni 202629 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Permohonan Villy Dikabulkan Majelis KIP Sulut

    11 Juni 2026

    Santrawan: SP-3 Bukan Akhir Perjuangan Mendapatkan Keadilan

    6 Juni 2026

    Penyidik Unit II Polresta Manado Berulah, Institusi Polri Tercoreng

    5 Juni 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,669 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.