Pilarmanado.com, MANADO – Raymond Pesik, Ketua Tim Pemenangan Villy Fricilya Pontororing (VFP), menyerahkan berkas keberatan calon hukum tua (Kumtua) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Nomor Urut 03, Villy Fricilya Pontororing (VFP), kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 25 Mei 2026.

Penyerahan berkas keberatan sebagai bentuk protes atas sikap panitia penyelenggara pemilihan hukum tua (Pilhut) Desa Sea, pasca ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.
“Kami terpaksa meneruskan temuan kami ini ke KIP Sulut, agar masalahnya menjadi terang – benderang. Kami yakin, KIP Sulut akan bersikap adil dan tegas dalam memutuskan laporan kita,” ujar Raymond kepada Pilarmanado.com, via Whats-App (WA) nya, Selasa, 26 Mei 2026.
Dijelaskan Raymond, pihaknya memutuskan melakukan langkah hukum lantaran banyaknya keputusan sepihak yang dilakukan Penyelenggaran Pilhut, seperti pembatasan waktu pendaftaran kepada pemilih pemula pukul 17.00 WITA.
Dasar itulah kata dia, panitia penyelenggara Pilhut Desa Sea wajib memberikan klarifikasi melalui institusi resmi yang dibentuk pemerintah. Dengan begitu, jika nantinya terjadinya pengingkaran, panitia penyelenggara Pilhut akan diperhadapkan pada konsekuensi atau risiko hukum.

Komisioner KIP Sulut Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Carla Christy Gerret, SP., saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan awal sengketa, pihaknya akan mempelajari dulu pokok – pokok pelaporan atau keberatan yang diajukan pemohon.
Selanjutnya kata Carla, komisioner KIP Sulut akan melayangkan surat ke pihak – pihak yang bersengketa untuk didengar keterangannya.
“Kita (KIP Sulut – red), akan melakukan mediasi terlebih dulu. Jika tidak ada kesepakatan atau jalan buntu, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan awal,” ujar Carla. Penulis: Christiaan N.G.

