Pilarmanado.com, MANADO – Manajemen dan ratusan karyawan atau pelaku usaha yang bernaung dalam IT Center Kota Manado, menggelar aksi damai menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap fasilitas tempat mereka mencari nafkah, Selasa, 02 Juni 2026.

Selain itu, mereka juga menyuarakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado cacat hukum. Begitu juga dengan sampel limbah menurut para pelaku aksi, bukan langsung dari IT Centre, tetapi dari buangan saluran kota, dan diyakini telah bercampur dengan limbah lainnya.
Pemasangan Garis Polisi
Andreas Rumatora dalam orasinya menguraikan kronologis yang dilakukan penyidik, terkesan cepat. Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan sejak Oktober 2025 yang diawali dengan pengambilan dan pemeriksaan sampel limbah.

Selanjutnya kata dia, pada bulan yang sama, penyidik mengeluarkan undangan untuk klarifikasi dan dilanjutkan dengan dipasangnya garis polisi di tempat diambilnya sampel Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah – B3), pada November 2025.
“Proses penyelidikannya tergolong singkat, hanya sekira dua bulan langsung ada penetapan tersangka. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, karena tidak sesuai dengan fakta,” ujar Andreas.
Terancam Kehilangan Pekerjaan
Lain halnya dengan orasi Rendy Entuu, yang menegaskan, IT Center Manado tidak memproduksi Limbah B3 sebagaimana yang dituduhkan. Imbasnya kata Rendy, dengan diserahkannya perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, dia dan ribuan karyawan terancam kehilangan pekerjaan, jika lokasi bisnis tempat mereka bekerja benar – benar ditutup.
Orasi yang sama juga disampaikan Gloria. Dia secara gamblang mempertanyakan nasib mereka jika IT Center Manado tidak diperkenankan berorasi lagi.
“Kalau IT Center Manado ditutup, siapa yang akan memberi kami makan. Ingat, kami punya keluarga (suami/istri/anak – red). Kalau kami tidak bekerja dan jika anggota keluarga kami ada yang memerlukan biaya, mau ambil dari mana uangnya,” teriak Gloria.
Stop Kriminalisasi Terhadap IT Center Manado
Begitu juga dengan keterangan Andre perwakilan tenan lainnya, yang mendesak pihak – pihak berkompoten segera hentikan kriminalisasi terhadap IT Center Manado. Menurutnya, tudingan di mana IT Center Manado memproduksi Limbah B3 terlalu mengada – ada .

Ditandaskannya, sebagai mana terungkap dalam fakta persidangan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dipakai untuk sampel, berasal dari pembuangan saluran air Kota Manado, bukan dari IT Center.
“Jelas kalau prosedur pengambilan sampel tidak benar. Mereka (pelapor – red) mendatanya dengan cara mengambil botol minuman mineral bekas yang masih ada airnya,” ujar Andre kepada wartawan.
Di sisi lain, dia mengatakan, tidak beroperasinya satu hari saja, IT Center Manado mengalami kerugian sekira seratus juta rupiah. Meski demikian, Andre pasrah jika IT Center Manado ditutup sehari, ketimbang ditutup selamanya hanya karena perkaranya yang tidak jelas.
Pelapor Tidak Hadir Saat Sidang Pra Peradilan
Sementara Manajemen IT Center Manado, Gladis Kindangen, mengatakan, tujuan digelarnya aksi damai merupakan aspirasi terbuka dari bentuk kekecewaan seluruh karyawan yang dipendam sejak 2025 lalu.
Menyinggung soal pengambilan sampel Limbah B3, Gladis menandaskan, itu dilakukan tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Begitu juga dengan penetapan tersangka, menurut Gladis, tidak sesuai prosedur.

“Buktinya saat dilakukan gelar perkara, kami tidak diundang penyidik. Begitu juga dengan pelapor, selama digelarnya pra peradilan tidak hadir dalam persidangan,” jelas Gladis.
Di akhir kegiatan, manajemen dan para karyawan membubuhkan tangan – tangan, sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi.
Terpantau, selama aksi damai berlangsung tidak terjadi kemacetan lalu lintas, karena digelar di halaman (depan pintu masuk IT Center Manado– red). Terlihat juga sejumlah polisi dari Polresta dan Polisi Pamong Praja (Pol – PP) Manado, berjaga – jaga hingga situasi berlangsung aman dan tertib.
Penulis: Christiaan N.G.

