Pilarmanado.com – Diduga memalsukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oknum penyidik di Unit II (Ekonomi) kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut).
Oknum polisi tersebut dilaporkan setelah adanya indikasi melakukan pemalsuan BAP atas perkara Wedding Organiser (WO), serta pemalsuan tanda tangan milik TT alias Tit, dan akhirnya berbuntut dijadikan tersangka.

Selain itu, ada juga rekayasa BAP lainnya di mana adanya saksi yang status sebelumnya memberatkan bagi TT kemudian diubah menjadi saksi meringankan terhadap TT.
Dalam melakukan aksinya itu, oknum polisi tersebut diduga kuat menyalahi kewenangannya dengan cara memutar balikkan fakta, di mana perkaranya murni perdata kemudian diubah menjadi perkara pidana.
Herannya lagi, meski TT telah menunjukkan bukti – bukti berupa surat perjanjian atau kontrak antara dirinya dengan pelapor, oknum penyidik tak juga bergeming untuk mengembalikan pokok perkaranya ke porsi sebenarnya.
Menyikapi kejadian itu, TT melalui kuasa hukumnya, Marcsano Wowor, S.H., dan Samuel Tatawi, S.H, menegaskan, klien mereka telah mengalami kriminalisasi atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Sebagai konsekuensinya kata Marcsano dan Samuel, perkara tersebut tidak dilaporkan ke Propam Polda Sulut, tapi juga menyurat resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk mengawasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Sebelumnya, kami juga telah mengajukan permohonan berupa pelaksanaan gelar perkara khusus dan pengalihan penanganan perkaranya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut,” ujar keduanya.
Untuk pembuktiannya, kuasa hukum TT telah menyiapkan sejumlah bukti, berupa perjanjian kontrak antara kliennya dengan pelapor, dan bukti – bukti lainnya saat dilaksanakannya gelar perkara khusus, yang dijadwalkan digelar di Mapolda Sulut, Kamis, 05 Juni 2026.
Menyinggung adanya solusi perkara itu diselesaikan melalui upaya restorative justice (atau keadilan restoratif – red), baik Marcsano maupun Samuel tidak dapat memastikannya.
“Yang kami tahu, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice,” imbuh keduanya. Penulis: Christiaan N.G.

