Pilarmanado.com – Oknum penyidik di Unit II (Ekonomi – red) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado yang menangani perkara Wedding Organizer (WO), sangat memungkinkan ikut serta dalam gelar perkara khusus, yang dijadwalkan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis. 05 Juni 2026.

Ikut sertanya oknum penyidik Unit II dalam gelar perkara khusus itu, menyusul terjadinya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berimbas ditetapkannya TT alias Tit, pengelola WO sebagai tersangka.
Digelarnya perkara khusus tersebut setelah Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengambil alih kasus tersebut, berdasarkan surat yang dilayangkan kuasa hukum TT, Marcsano Wowor, S.H., dan Samuel Tatawi, S.H.
“Kami meminta pengalihan pemeriksaan perkara dan gelar perkara khusus ditangani Ditreskrimum Polda Sulut. Kuat dugaan kami, ada sesuatu yang tidak beres saat perkaranya ditangani oknum penyidik tertentu di Unit II Polresta Manado,” ujar Marcsano dan Samuel, kepada Pilarmanado.com, Rabu, 04 Juni 2026 malam.

Kecurigaan keduanya sangat beralasan, mengingat kasus tersebut murni perkara perdata, namun terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana. Adapun tegas keduanya, baik pelapor maupun terlapor melakukan perjanjian atau kontrak, terkait biaya dan tanggal pernikahan.
Untuk pembuktiannya, kuasa hukum TT telah menyiapkan sejumlah bukti, berupa perjanjian kontrak antara kliennya dengan pelapor, dan bukti – bukti lainnya saat dilaksanakannya gelar perkara khusus.
“Pastinya, kami (kuasa hukum – red) TT akan membuktikan kalau klien kami tidaklah bersalah,” ujar keduanya.
Menyinggung adanya solusi perkara itu diselesaikan melalui upaya restorative justice (atau keadilan restoratif – red), baik Marcsano maupun Samuel tidak dapat memastikannya.
“Yang kami tahu, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice,” imbuh keduanya. Penulis: Christiaan N.G.

